INDUSTRY.co.id - Jakarta – Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyambut positif penetapan 44 kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting dalam mempercepat transformasi ekonomi nasional menuju target pertumbuhan 8 persen dalam lima tahun ke depan.

Advertisement

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan, penetapan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendorong industrialisasi, pemerataan pembangunan, dan hilirisasi di berbagai wilayah Indonesia.

“Dengan status PSN, kawasan industri memperoleh dukungan lintas kementerian dan kemudahan perizinan yang signifikan. Ini akan memperluas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa dan memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Ma’ruf di Jakarta, Senin (20/10).

Advertisement

Menurutnya, status PSN memberikan kepastian hukum serta mempercepat realisasi investasi dan pembangunan infrastruktur pendukung kawasan industri di seluruh Indonesia.

HKI mendorong seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dalam mempercepat penyelesaian perizinan, pembebasan lahan, serta penyediaan infrastruktur dasar bagi 44 kawasan industri yang telah berstatus PSN.

Advertisement

“Pemerintah sudah memberikan arah yang jelas dengan menetapkan 44 kawasan industri sebagai PSN. Sekarang saatnya seluruh pemangku kepentingan bersinergi agar investasi benar-benar bergerak dan menyerap tenaga kerja secara nyata,” jelas Ma’ruf.

Kawasan-kawasan tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan logistik, energi terbarukan, serta teknologi industri yang akan menopang daya saing nasional di masa depan.

Advertisement

Meski penetapan PSN memberikan kepastian regulatif, HKI menilai masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang memerlukan penyelesaian lintas kementerian. Beberapa di antaranya adalah:

  • Sinkronisasi tata ruang dan status lahan, terutama di kawasan yang belum menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR);
  • Keterlambatan perizinan lintas sektor, seperti persetujuan lingkungan (AMDAL);
  • Keterbatasan infrastruktur dasar seperti jalan, suplai listrik, gas, dan air baku;
  • Kepastian penerapan insentif fiskal dan non-fiskal bagi kawasan industri di luar Jawa.

HKI optimistis, dengan dukungan regulasi yang kuat dan koordinasi antarinstansi yang solid, kawasan industri yang berstatus PSN akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pemerataan wilayah, dan peningkatan ekspor bernilai tambah.

“HKI berkomitmen memperkuat peran kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan, inovasi, dan keberlanjutan melalui advokasi kebijakan, peningkatan daya saing, serta kolaborasi dengan pemerintah dan mitra internasional,” tutup Ma’ruf.