INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kasus hukum kembali menjerat industri perjalanan religi. PT Cheria Halal Wisata resmi melaporkan dua pendiri Cheria Holiday, yakni Cheriatna dan Farhah Chefa Qonita, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2343/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Senin, 14 Juli 2025.

Direktur Utama PT Cheria Halal Wisata, Suryandaru, menjelaskan laporan ini muncul setelah ditemukannya indikasi penyalahgunaan dana dan aset perusahaan. Dana yang seharusnya dipakai untuk operasional bisnis diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga, termasuk terkait penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji.

“Langkah hukum ini kami ambil semata-mata untuk menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan. Dana dan aset harus dikelola dengan benar. Kalau ada dugaan penyalahgunaan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” tegas Suryandaru.

Ia menambahkan, tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham sehingga menimbulkan kerugian material bagi perusahaan.

Manajemen mengklaim telah menyerahkan dokumen keuangan dan data aset perusahaan kepada penyidik sebagai bukti awal.

“Bukti yang kami miliki cukup kuat untuk diproses. Kami akan mendukung penuh aparat dalam melakukan penyelidikan,” ujar Suryandaru.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan karena jabatan atau kepercayaan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara umum. Jika terbukti, ancaman pidana maksimal adalah lima tahun penjara.

Cheria Holiday dikenal luas sebagai salah satu brand besar travel halal di Indonesia. Namun, pasca-restrukturisasi yang melahirkan PT Cheria Halal Wisata, muncul konflik terkait pengelolaan dana dan aset yang masih dikendalikan pihak lama.

Situasi ini memicu langkah hukum dari manajemen baru untuk menegakkan transparansi serta melindungi kepentingan mitra dan jamaah.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. PT Cheria Halal Wisata menegaskan siap menambah bukti jika diperlukan, namun tetap membuka ruang komunikasi bila ada upaya penyelesaian sesuai aturan hukum.

Sebelumnya, Cheriatna bersama Farhah Chefa Qonita dan Farida Ningsih melalui PT Cheria Investama Abadi juga sempat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, gugatan tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim.

Di sisi lain, PT Cheria Halal Wisata mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis dengan pihak yang masih menggunakan nama Cheria Holiday. Manajemen menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha dengan merek tersebut sudah resmi dihentikan.