Gula Rafinasi Ilegal Rembes ke Masyarakat, Kemenperin Tegas Bicara Ini
Oleh : Ridwan | Jumat, 18 Juli 2025 - 10:50 WIB

Ilustrasi Gula Rafinasi (ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons isu terkait rembesnya gula rafinasi ilegal yang beredar di masyarakat.
Sebelumnya pada Kamis, 10 Juli 2025 Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan gula oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang beredar di pasar tradisional. Sementara, penggunaan gula rafinasi sendiri hanya diperuntukkan untuk industri.
Beredarnya gula rafinasi ilegal ini berpotensi merusak ekosistem pasar dan merugikan berbagai pihak seperti petani tebu, pelaku industri gula, dan konsumen.
Oleh karena itu, Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen untuk menjaga tata kelola peredaran gula industri.
Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan.
Dalam tata kelolanya tiga jenis gula yang diatur yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).
Sejak tahun 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
Melalui Permenperin tersebut, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah dan diproduksi menjadi GKR. Kemudian GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.
“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan industri gula rafinasi untuk mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata niaga perdagangan gula,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta (17/7).
Lebih lanjut, untuk penyaluran GKR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 Jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
Dalam Permendag ini mengatur bahwa GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna dan dilarang memasuki pasar eceran. Apabila industri pengguna merupakan Usaha Skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka produsen dapat menjual GKR melalui koperasi dan selanjutnya akan didistribusikan kepada anggota koperasi UMKM.
Kemenperin terus mendukung segala upaya penegakan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Jubir Kemenperin turut mengapresiasi atas langkah sigap yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri dalam penertiban praktik peredaran gula ilegal tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mendukung atas langkah penegakan hukum tersebut. Saat ini Kemenperin terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, Kemendag, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan peredaran gula dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Febri.
Baca Juga
Digiplus Resmi Hadirkan Infinix: Komitmen Teknologi Berkualitas untuk…
34 Tahun Menjadi Jembatan Kepentingan Nasional dan Global, PT Surveyor…
Mentan Amran Lapor Presiden Prabowo Kondisi Pangan Aman
PINTU Hadirkan Imbal Hasil Fitur Flexi Earn Hingga 25 Persen
Feraco Dukung Bahan Bangunan ber-SNI Dipromosikan dalam HBM Expo…
Industri Hari Ini

Minggu, 03 Agustus 2025 - 07:47 WIB
President University Gelar Resume and LinkedIn Expo: Bekali Mahasiswa Keterampilan Profesional dan Personal Branding
President University (Presuniv) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesiapan karier mahasiswa melalui penyelenggaraan Resume and LinkedIn Expo. Kegiatan ini diselenggarakan dari Selasa,…

Minggu, 03 Agustus 2025 - 07:45 WIB
Akselerasi Penguatan SDM Nasional, Mandiri Sahabatku Dorong Pemberdayaan 125 PMI di Kuala Lumpur
Bank Mandiri menegaskan komitmen mendukung pemberdayaan berkelanjutan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Mandiri Sahabatku di Kuala Lumpur, Malaysia. Kegiatan yang berlangsung pada…

Minggu, 03 Agustus 2025 - 07:44 WIB
Merdeka Punya Rumah Idaman, BTN Tawarkan KPR Bunga Mulai 2,65%, Bebas Biaya, Bisa Untuk Renovasi, Pindah KPR ke BTN!
Jakarta— Kabar bahagia di bulan kemerdekaan! PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) ikut merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan meluncurkan “Program Merdeka”,…

Minggu, 03 Agustus 2025 - 02:02 WIB
Dapat Tambahan Kuota FLPP, BTN Siap Perluas Akses Rumah Layak bagi Rakyat
Jakarta— Pemerintah resmi menaikkan target kuota FLPP menjadi 350.000 unit pada tahun anggaran 2025. Dari jumlah tersebut, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendapatkan alokasi tambahan…

Minggu, 03 Agustus 2025 - 01:54 WIB
Polri Berperan Strategis Mewujudkan Swasembada Jagung Nasional dan Penjaga Keadilan Pangan
Jakarta-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang peran penting dalam mendukung program swasembada jagung nasional yang dicanangkan pemerintah. Tak hanya bertugas menjaga keamanan…
Komentar Berita