INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak suap proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2017.
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Lily Martiani Maddari istri dari Ridwan Mukti dan Rico Dian Sari berprofesi sebagai pengusaha.
"Terhadap tiga tersangka itu, penyidik hari ini (16/8) melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 19 Agustus sampai 18 September 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/8/2017)
Sedangkan terhadap tersangka lainnya, kata Febri, yang diduga sebagai pemberi, yaitu Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW) hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum.
"Yang bersangkutan hari ini diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan penahanannya di Rutan Klas II A Bengkulu sambil menunggu persidangan yang rencanya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ucap Febri.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (21/6).
Diduga sebagai penerima, kata Alexander, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.
"Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW)," kata Alexander.
Menurut Alexander, diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.
Ia mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
"Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar," katanya. (Ant)