INDUSTRY.co.id - Bandung – Sebanyak 101 perusahaan tekstil di Indonesia menyatakan dukungan atas keputusan pemerintah untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen asal Tiongkok, khususnya jenis POY (Partially Oriented Yarn) dan DTY (Draw Textured Yarn). 

Keputusan ini dinilai sebagai langkah positif untuk menyelamatkan industri tekstil padat karya di dalam negeri.

Amril Firdaus, salah satu pelaku industri benang asal Bandung, mengapresiasi keputusan pemerintah yang dinilainya berpihak pada keberlangsungan industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Kami, 101 perusahaan, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo dan Menteri Perdagangan Bapak Budi Santoso yang telah berani dan tegas membela industri padat karya,” kata Amril.

Sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyuarakan penolakan atas keputusan tersebut dan mengkhawatirkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Amril.

Menurutnya, kekhawatiran APSyFI tidak berdasar karena perusahaan-perusahaan anggota asosiasi tersebut justru bukan termasuk kategori padat karya. Ia menilai, keengganan mengganti mesin produksi yang sudah tua menjadi akar masalah yang sebenarnya.

“Mereka selalu mendorong BMAD diberlakukan karena tidak mau mengganti mesin-mesin yang sudah usang. Padahal, seharusnya keuntungan dari usaha tekstil digunakan untuk investasi peremajaan mesin, bukan dialihkan ke sektor lain,” ujarnya.

Amril menambahkan, jika BMAD diberlakukan kembali, justru akan mengancam keberlangsungan industri tekstil secara menyeluruh, terutama bagi perusahaan-perusahaan hilir berskala kecil dan menengah.

Lebih lanjut, Amril mengajak seluruh pelaku industri tekstil untuk bersatu dalam menghadapi tantangan yang lebih besar, yakni membendung impor pakaian jadi dan garmen yang masuk ke pasar domestik.

“Sudah saatnya kita fokus pada BMAD untuk produk pakaian jadi. Kita harus menjaga marwah bangsa. Jangan sampai Indonesia, sebagai produsen tekstil, justru menjadi tujuan ekspor pakaian bekas dari luar negeri,” tegasnya.

Amril menekankan bahwa sebenarnya sudah ada solusi non-tarif yang disepakati bersama untuk menjaga keseimbangan antara produksi lokal dan kebutuhan impor, dengan memperhatikan utilitas dan kapasitas industri tekstil nasional.