INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung membuka peluang pelaku usaha di kawasan industri mengimpor gas sendiri.

Advertisement

Dirinya melihat secara kebijakan memang ada kemungkinan pelaku usaha untuk mengimpor gas untuk kebutuhan sendiri. 

“Jadi kalau ini secara kebijakan, ini akan dimungkinkan untuk impor gas untuk kebutuhan industri. Kemudian, kebutuhan industri itu adalah bagaimana kontinuitas terhadap pasokan,” kata Wamen ESDM dalam acara Dialog Nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta (19/6).

Advertisement

Sementara, kontinuitas berkaitan erat dengan ketersediaan gas, jaringan dan kemampuan produksi gas dalam negeri. Sehingga secara garis besar, menurut dia Kementerian ESDM berharap semua kebutuhan industri bisa dipenuhi dari pasokan dalam negeri.

"Jadi untuk kontinuitas pasokan, kita melihat dari sisi ketersediaan gas di dalam negeri, berdasarkan jaringan, kemudian penambahan produksi di dalam negeri, kami mengharapkan untuk ke depan apa pun kebutuhan industri di dalam negeri itu akan bisa terpenuhi,” tandasnya.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Akhmad Ma'ruf Maulana mengapresiasi upaya yang dilakukan Kementerian ESDM 

Menurutnya, kelangkaan pasokan gas bukan satu-satunya masalah yang dihadapi pelaku industri, namun menjadi salah satu hambatan serius selain perizinan yang masih rumit. 

Advertisement

"Yang kami hadapi saat ini bukan hanya semata perizinan, tetapi ada sesuatu yang pemerintah harus hadir, yaitu persoalan gas," kata Akhmad Ma'ruf Maulana di Jakarta (19/6).

HKI, dalam hal ini siap menjadi mitra strategis yang aktif memberi masukan demi penguatan ekonomi nasional.

"Ini menyangkut gas sangat memberatkan juga, teman-teman (pelaku industri) ingin lebih kompetitif. Kami berharap supaya betul-betul diadvokasi dan diberi ruang, dengan harga spesial untuk kawasan industri," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus gumiwang Kartasasmita membuka peluang Kawasan Industri atau gabungan Kawasan Industri untuk mengimpor kebutuhan gas sendiri. Agus mengaku telah memiliki konsep aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) perihal ini.

Dia juga memastikan hal ini telah dibahas bersama antara dia dengan Menko Bidang Perekonomian, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Keuangan dan termasuk dalam 8 butir kesepakatan antara menteri-menteri Prabowo tersebut.

Meskipun importasi gas oleh Kawasan Industri atau gabungan kawasan industri ini baru bisa dilakukan jika suplai dalam negeri tidak ada.

“Kami sudah punya konsep Perpres sendiri konsep tertentu yang memungkinkan, memungkinkan kawasan industri atau gabungan dari kawasan industri bisa mendatangkan gas sendiri, termasuk apabila diperlukan mendatangkan gas dari luar negeri,” tutur Agus.