INDUSTRY.co.id - Lampung Utara – Seorang wanita wiraswasta bernama Indriyati, warga Jalan Jeruk, Lampung Utara, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menggadaikan mobil Toyota All New Avanza yang masih dalam masa kredit. 

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai risiko hukum jika mengalihkan kendaraan berstatus fidusia tanpa izin lembaga pembiayaan.

Masalah bermula ketika Indriyati mengajukan pembiayaan kendaraan ke ACC Bandar Jaya pada 4 Februari 2023, dengan tenor 60 bulan. Ia sempat melunasi angsuran hingga 12 kali cicilan, sebelum kemudian mengalami keterlambatan pembayaran selama 15 hari.

Meski telah dilakukan berbagai upaya penagihan, baik melalui telepon, surat peringatan, hingga kunjungan langsung ke rumah, pihak ACC tetap tidak mendapatkan penyelesaian. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa mobil yang dibiayai ternyata sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa seizin ACC.

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Bandar Jaya melaporkan Indriyati ke Polres Lampung Utara pada 18 Mei 2024. Proses hukum berjalan cepat. Pada 6 September 2024, Indriyati resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara (11 November 2024), dan kemudian ke Pengadilan Negeri Kotabumi (12 Desember 2024), kasus ini pun disidangkan.

Dalam persidangan, Indriyati mengakui perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pada 10 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan putusan: Indriyati dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 1 bulan.

Wilson, selaku Branch Manager ACC Bandar Jaya, menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, pihak konsumen seharusnya berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak leasing jika menghadapi kendala pembayaran.

“ACC menyayangkan terjadinya kasus ini yang seharusnya tidak perlu terjadi jika customer ketika mengalami kesulitan pembayaran angsuran langsung menghubungi kantor ACC terdekat sehingga terhindar dari konsekuensi hukum,” kata Wilson.

Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang disertai pengalihan hak kepemilikan secara fidusia kepada pihak pemberi pinjaman (leasing). Sesuai Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999, menggadaikan, menyewakan, atau mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak leasing merupakan tindak pidana.

Kasus Indriyati di Lampung menjadi pelajaran penting bagi masyarakat yang tengah atau akan menjalani kredit kendaraan. 

Menggadaikan atau memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa cicilan tanpa izin leasing adalah perbuatan melawan hukum. Bila ada kesulitan membayar, sebaiknya segera komunikasikan dengan lembaga pembiayaan untuk mencari solusi terbaik.