INDUSTRY.co.id - Jakarta – Rencana kenaikan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester oriented yarn (POY) dan draw textured yarn (DTY) yang diusulkan pemerintah mendapat sorotan serius dari berbagai pemangku kepentingan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan keprihatinan atas dampak kebijakan ini terhadap keberlangsungan industri hilir dan iklim persaingan usaha yang sehat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Veri Anggrijono, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPPU yang meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk mengevaluasi kembali kebijakan BMAD atas benang POY dan DTY.
“Kalau bahan baku tidak bisa disediakan di dalam negeri, sementara BMAD tetap diterapkan, maka industri tekstil akan kesulitan produksi. Ini bisa berujung pada PHK massal,” tegas Veri.
Menurut Veri, saat ini kapasitas produksi benang filamen poliester dalam negeri hanya mampu menyuplai sekitar 514 ribu ton per tahun, jauh dari kebutuhan nasional yang mencapai jutaan ton. Sebagian besar produksi bahkan digunakan untuk kebutuhan internal atau ekspor. Sementara itu, total impor benang yang akan terdampak oleh kebijakan BMAD diperkirakan mencapai 109 ribu ton.
“Itu artinya akan ada kekurangan pasokan bahan baku dalam jumlah besar yang bisa melumpuhkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Kita harus jaga keberlangsungan industri ini, termasuk jutaan pekerjanya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyebut bahwa BMAD diperlukan sebagai langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri dari praktik dumping. Namun KPPU menilai bahwa perlu ada analisis mendalam terhadap struktur pasar dan dampak kebijakan terhadap industri hilir sebelum kebijakan diterapkan.
Dalam surat resmi tertanggal 16 Mei 2025 yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI, KPPU menyatakan bahwa rencana pengenaan BMAD atas impor produk benang filamen sintetik dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berisiko mengganggu persaingan usaha. KPPU merekomendasikan agar Kemendag dan KADI melakukan klarifikasi atas definisi produk yang dikenakan BMAD dan mengevaluasi dampaknya terhadap keberlanjutan industri hilir tekstil.
Veri menambahkan bahwa pemerintah sebaiknya mendorong hilirisasi industri dalam negeri secara terukur, bukan dengan menghambat impor bahan baku yang memang belum mampu dipenuhi oleh industri nasional.
“Solusinya bukan membatasi impor, tapi mempermudah masuknya bahan baku yang memang belum tersedia cukup di dalam negeri, sambil terus membangun kapasitas produksi nasional,” pungkasnya.
Kebijakan BMAD ini kini menjadi isu krusial yang menyangkut keseimbangan antara perlindungan industri hulu dan keberlangsungan industri hilir. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil, kompetitif, dan mendukung pertumbuhan industri tekstil nasional secara berkelanjutan.