INDUSTRY.co.id - Sebanyak dua perusahaan importir perikanan Tiongkok yakni Beijing Huide Hongtai International Trading Co.Ltd dan Marina Foods Limited, mengaku ditipu sebuah perusahaan fiktif Chen Marine milik James Chow di Medan, Sumatera Utara.

Kedua perusahaan tersebut mengaku telah mengirimkan uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan,ternyata barang yang dipesan tidak kunjung datang.

Berdasar dokumen Beijing Huide Hongtai International Trading Co.Ltd yang diterima Antara di Beijing, Rabu, perusahaan tersebut telah memesan lima kontainer ikan layur.

"Setelah negosiasi harga dan persyaratan disepakati, termasuk harga, kami mentransfer sejumlah uang sebesar 57.120 dolar AS atau 30 persen dari nilai kontrak yakni 190.400 dolar AS, ke rekening yang diberikan perusahaan tersebut," ungkap Direktur Eksekutif Beijing Huide Hongtai International Trading Co.Ltd, Eric Xing.

Setelah menerima pembayaran pada 9 Desember perusahaan di Medan mengirimkan sejumlah foto yang menggambarkan barang yang dipesan telah disiapkan, dan siap dikirim.

Namun, lanjut Eric Xing, barang pesanannya tidak pernah sampai dan memutuskan mengirimkan dua orang stafnya ke Medan untuk melakukan pengecekan.

"Setelah tiba di alamat yang diberikan ternyata perusahaan itu tidak ada, dan hingga kini kami tidak dapat menghubungi yang bersangkutan," katanya.

Eric Xing menuturkan pihaknya langsung mendatangi Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan, serta melaporkan kasus penipuan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Kejadian serupa dialami Marina Foods Limited, yang telah mengirimkan uang senilai 25.000 dolar AS, sebagai uang muka untuk pembayaran satu kontainer ikan layur, dua kontainer jaket kulit dan dua kontainer ikan layur, sebagian akan dikirim ke Vietnam.

"Namun setelah uang ditransfer James Chow, tidak pernah dapat dihubungi baik melalui saluran telepon maupun surat elektronik," kata Managing Director Marina Foods Limited Rose Wang dalam dokumen tertulisnya.

Kedua perusahaan tersebut telah melaporkan kasus penipuan tersebut ke KBRI di Beijing dan sedang ditindaklanjuti bekerja sama dengan pihak kepolisian baik Indonesia maupun Tiongkok.

Dalam dokumen yang diterima KBRI Beijing, James Chow memilliki identitas berupa paspor, KTP dan SIM A palsu. Dokumen perusahaan termasuk perizinan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga terbukti palsu.

"Kami terus berupaya agar kasus ini dapat dituntaskan dan pihak yang dirugikan dapat menerima kembali uang yang telah dikirimkan. Selain itu, kami juga telah memberikan daftar perusahaan perikanan resmi dan terdaftar kepada mereka, agar tidak lagi tertipu," ungkap Atase Perdagangan KBRI Beijing Dandy Iswara.

Ia mengungkapkan kedua perusahaan Tiongkok tersebut tetap ingin melakukan kerja sama dengan perusahaan Indonesia.(ant)