Tindak Lanjut UU PPSK, OJK Berikan Ijin Prinsip Kepada ICDX
Oleh : Hariyanto | Rabu, 19 Maret 2025 - 14:55 WIB

Indonesia Commodity and Derivative Exchange- ICDX
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Maret 2025 secara resmi memberikan ijin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Ijin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX ini merupakan tindak lanjut UU No 4 Tahun 2023 tengang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ijin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.
Dalam persetujuan ini, OJK memberikan ijin prinsip untuk dua hal, yaitu pertama ICDX sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan. Adapun yang ke dua adalah ijin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangan di ICDX.
"Dengan terbitnya ijin prinsip ini, tentunya merupakan satu langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK. Ijin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini telah berpindah pengawasan dan pengaturannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK" kata Nursalam, Direktur Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
“Untuk proses transisi selanjutnya, sejalan dengan POJK No 1 tahun 2025, ICDX akan mengajukan ijin operasi yang sesuai ketentuan tersebut diajukan paling lambat 2 tahun setelah POJK No 1 Tahun 2025 tersebut berlaku. Terkait hal ini, kami sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan" lanjut Nursalam.
Sebagai catatan, dalam UU PPSK perdagangan derivatif keuangan di pasar modal pengawasan dan pengaturan berada di OJK. Sedangkan Derivatif Keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing, akan berada di Bank Indonesia.
Baca Juga
Siapkan Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tegaskan Fundamental Kuat…
Top! Pendapatan Kobexindo Tractors (KOBX) Tumbuh 7,1% Sepanjang 2024,…
Proyek Pengendali Banjir DAS Serang Rampung, Lindungi Kawasan Strategis…
Digiland Kembali Digelar Mei 2025, Hadirkan Ajang Lari Berstandar…
Permintaan Produk Beton Precast Meningkat, WSBP Catatkan Pertumbuhan…
Industri Hari Ini

Senin, 21 April 2025 - 14:04 WIB
Gandeng DANA, Pintu Goes to Office Kembali Digelar untuk Edukasi Crypto di Kalangan Profesional
PINTU berkolaborasi dalam program Pintu Goes to Office bertemakan Crypto Office Hour dengan PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) selaku aplikasi dompet digital terkemuka di Indonesia.
Senin, 21 April 2025 - 13:47 WIB
Peringati Hari Kartini 2025, 1.000 Perempuan & Gen Z Siap Pimpin Perubahan
Jakarta-Peringatan Hari Kartini tahun ini melampaui seremoni simbolik. Dalam semangat membangun bangsa yang setara, inklusif, dan berdaya, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) meluncurkan gerakan…

Senin, 21 April 2025 - 13:31 WIB
Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem
Jakarta – Bank DKI mengajak publik untuk sama-sama menghormati proses hukum dan menunggu pemeriksaan forensik digital yang tengah berlangsung di Bareskrim Polri terkait pemulihan sistem. Hal…

Senin, 21 April 2025 - 12:52 WIB
Delegasi RI dan Pihak USTR Sepakat Bahas Format, Prosedur dan Jadwal Negosiasi Dalam Jangka 60 Hari ke Depan
Setelah pertemuan di tingkat Menteri antara Delegasi RI yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan pihak USTR yang langsung dipimpin Ambassador Jamieson…

Senin, 21 April 2025 - 12:36 WIB
bTaskee Rayakan Hari Kartini Lewat Kampanye 'Kartini Mandiri'
Kampanye Kartini Mandiri diperkenalkan bTaskee untuk merayakan kekuatan perempuan Indonesia yang menjalani peran ganda dalam membangun karier, mengurus keluarga, dan menjaga kehidupan agar tetap…
Komentar Berita