INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. 

Advertisement

Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta (7/2).

Advertisement

Adapun, penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017. 

Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta. 

Advertisement

"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” katanya.

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari 
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya 
menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. 

Advertisement

TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI 
dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI 
(Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri.

Beberapa produk Apple yang sudah mendapat sertifikat TKDN antara lain iPhone A3409 (iPhone 16e), iPhone A3296 (iPhone 16 Pro Max), iPhone A3293 ( iPhone 16 Pro), iPhone A3290 (iPhone 16 Plus), hingga iPhone A3287 (iPhone 16).