INDUSTRY.co.id - Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk ketujuh sektor industri. Meski demikian, implementasi program HGBT hingga saat ini belum dapat dirasakan oleh industri penerima manfaat tersebut.
“HGBT sudah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo untuk tetap dilanjutkan terhadap 7 sektor industri yang sudah masuk dalam list penerima manfaat ditambah perusahaan industri yang berada di dalam kawasan industri dan KEK berbasis manufaktur,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (26/2).
Dikatakan Menperin, implementasi program HGBT untuk industri tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Memang karena Perpres nya belum terbit, maka implementasi program HGBT belum berjalan,” terang Agus.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Sekretaris Negara (Sesneg) untuk menerbitan Perpres terkait HGBT.
“Kami tentu akan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Kemen Sesneg untuk Perpresnya segera diterbitkan,” ujarnya.
“Keputusan dari Presiden kan sudah ada, kami sebagai pembantu Presiden harus menjalankan apa putusan beliau dengan baik,” tutur Menperin Agus.