Dukung Pertumbuhan Model Bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif, OJK Terbitkan POJK 29/2024

Oleh : Hariyanto | Rabu, 22 Januari 2025 - 13:34 WIB

OJK
OJK

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau dikenal juga sebagai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital.

Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan.

Dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen. Keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce).

Kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan,  khususnya dalam layanan pemberian kredit. Penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.

Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.

Penerbitan POJK 29/2024 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA.

Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya. 

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen.

OJK menggelar sosialisasi atas penerbitan POJK 29/2024 kepada Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah terdaftar, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perhimpunan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), serta calon Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang sedang mengajukan pendaftaran, bertempat di Kantor OJK Gedung Sumitro Djojohadikusumo. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Jajaran CO- Founder Linktown saat menerima penghargaan di ajang Summarecon Anual Award

Minggu, 09 Februari 2025 - 15:40 WIB

Sukses Sabet Empat Penghargaan Bergengsi, Linktown Bidik Omzet Capai Rp3,5 Triliun di 2025

Linktown berasil meraih empat penghargaan dalam ajang Summarecon Annual Awards 2025 yang digelar di The Springs Club, Summarecon Serpong, Kamis 6 Februari 2025. Pada acara tahunan tersebut,…

BRI bersama petani Jagung

Minggu, 09 Februari 2025 - 11:13 WIB

Program BRI Menanam - Grow & Green di Tanjung Prepat Berau Berhasil Serap Karbon 2.987 CO2e (Kg) per tahun dan Dorong Ekonomi Masyarakat

Program BRI Menanam - Grow & Green di Tanjung Prepat Berau Berhasil Serap Karbon 2.987 CO2e (Kg) per tahun dan Dorong Ekonomi Masyarakat Berau – BRI terus memberikan kontribusi nyata dalam…

Raker Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi)

Minggu, 09 Februari 2025 - 10:55 WIB

Gelar Rakernas 2025. Forjukafi Dorong Optimalisasi Potensi Wakaf Melalui Digitalisasi

Potensi wakaf yang sangat besar, perlu terus dioptimalisasi dengan bermacam strategi, termasuk memanfaatkan teknologi digital.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat hadir di acara Appreciation Night MotoGP Mandalika dan Aquabike World Champions Danau Toba 2024 yang diselenggarakan ITDC di Plataran Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Minggu, 09 Februari 2025 - 10:12 WIB

Menpar Widiyanti Apresiasi Dukungan Stakeholder dalam MotoGP dan Aquabike 2024

Kolaborasi erat antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta menjadi bukti bahwa kerja sama yang solid mampu menghasilkan dampak positif nyata bagi industri pariwisata.

Caption: The Local Market.ID berhasil menampilkan kualitas dan keunggulan produk lokal Indonesia, Wamenekraf melihat potensi dan berharap bisa segera berkolaborasi.

Minggu, 09 Februari 2025 - 09:55 WIB

Wamenekraf Irene Ingin Berkolaborasi dengan The Local Market.ID untuk Mendorong Ekonomi UMKM

Wamenekraf Irene mengapresiasi pengembangan produk lokal di Indonesia yang semakin memperhatikan aspek sustainability. Dengan adanya The Local Market.ID, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk…