INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu menegaskan saksi atau pelapor yang nyawanya terancam wajib dilindungi di dalam rumah aman yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi.
"UU Nomor 30 Tahun 2002, pada Pasal 15 huruf a disebutkan jika KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Edwin melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (9/8/2017)
Terlepas dari pemaknaan rumah aman KPK yang dipersoalkan Pansus Angket KPK, Edwin menjelaskan saksi yang ditempatkan dalam "safe house" merupakan terlindung (saksi/korban/pelapor) dalam kondisi khusus yang sangat terancam keselamatan jiwanya.
"Karena itu ada konsekuensinya, komunikasi terlindung dengan pihak lain tentu akan dibatasi," ujar dia.
Penempatan saksi dan pelapor dikatakan Edwin juga bertujuan supaya terlindung tidak mendapatkan tindak kekerasan serta ancaman yang dapat mempengaruhi keterangan dalam perkara yang dia laporkan atau dia ketahui.
"Oleh sebab itu rumah aman menggunakan standar yang tinggi, berbeda dengan rumah pada umumnya," ujar Edwin.
Menurut Edwin, standar tersebut tidak hanya berlaku terhadap bangunan dan kelengkapan dari rumah aman, namun juga meliputi tenaga pengamanan, pengemudi atau transporter yang terampil, serta pertimbangan lokasi yang mudah dituju dalam kondisi darurat.
"Faktor keamanan, kenyamanan, dan kerahasiaan menjadi yang utama," terangnya.
Edwin menambahkan bila keberadaan rumah aman diketahui oleh pihak luar, maka tempat tinggal tersebut tidak layak lagi dijadikan sebagai rumah aman.
Hingga saat ini LPSK melindungi saksi dan pelapor yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.