Ratusan Masyarakat Kutai Kartanegara Unjuk Rasa di KPU Kukar

Oleh : Wiyanto | Rabu, 18 September 2024 - 05:18 WIB

Ilustrasi Pemilihan Pilkada (ist)
Ilustrasi Pemilihan Pilkada (ist)

INDUSTRY.co.id-Ratusan masyarakat Kutai Kartanegara menggelar unjuk rasa damai di halaman kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong.

Aksi ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023 serta peraturan terbaru yang tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya, Hebby, menegaskan bahwa PKPU Nomor 8 dianggap bertentangan dengan Putusan MK. Ia menilai bahwa jika KPU benar-benar menghormati keputusan MK, seharusnya ada penerbitan surat resmi mengenai hal tersebut, yang hingga kini belum ada.

“Kalau KPU menghormati keputusan MK, seharusnya ada surat resmi. Namun, hingga hari ini tidak ada putusan apapun,” ungkap Hebby usai aksi.

Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyatakan bahwa semua ketentuan terkait pilkada sudah tercantum dalam PKPU Nomor 8. Menurutnya, pihaknya telah bekerja sesuai dengan mandat terbaru dan tidak melanggar aturan. “Semua sudah tertera jelas dalam PKPU Nomor 8. Kami bekerja sesuai dengan peraturan yang ada, dan PKPU ini menjadi dasar kami untuk melaksanakan Pilkada serentak,” tegas Rudi.

PKPU Nomor 8 mencantumkan ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah dalam Pasal 19. Ketentuan tersebut menyebutkan syarat mengenai masa jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang telah menjabat selama dua kali masa jabatan penuh atau dua setengah tahun.

Rudi menilai bahwa ketentuan dalam PKPU tersebut sudah jelas, termasuk dalam penghitungan masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Komunitas Masyarakat Peduli Hukum, Rakhjib, menilai bahwa aksi ini telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat.

Ia menyatakan bahwa penjelasan Ketua KPU Kukar dianggap sebagai penafsiran semata, dan menilai bahwa pihak KPU tidak bisa memberikan jawaban yang memadai mengenai perbedaan antara PKPU dan Putusan MK.

“Tinggi mana PKPU dibandingkan Putusan MK, Ketua KPU tidak bisa menjawab. Mereka berkilah kami yang menafsirkan, padahal seharusnya mereka yang menafsirkan. Mari kita tegakkan hukum di tanah Kutai,” tegas Rakhjib.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Rumah produksi Black White Picture meluncurkan film Banyak Anak Banyak Rejeki

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:30 WIB

Black White Pictures Produksi Film Baru 'Banyak Anak Banyak Rejeki', Meski 'Sumur Jiwo 1977' Belum Tayang di Bioskop

Black White Pictures kembali produksi film “Banyak Anak Banyak Rejeki” bergenre drama komedi romantis, meski film “Sumur Jiwo 1977” belum tayang di bioskop Indonesia

Ilustrasi Minum air putih (Foto: Halodoc)

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:59 WIB

Jangan Sepelekan! Ini Pentingnya Konsumsi Air Murni untuk Menjaga Kesehatan Organ Tubuh

Air murni terbukti membantu fungsi ginjal, detoksifikasi, dan hidrasi optimal. Ketahui manfaat air murni 0 PPM yang aman dikonsumsi harian dan bebas kontaminan.

Ilustrasi perjalanan Umrah

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:08 WIB

50 Travel Haji dan Umrah Serta Wisata Halal Siap Hadir di BSI International Expo 2025

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat peran sebagai pemimpin pasar dalam ekosistem haji dan umrah di Indonesia. Untuk membantu edukasi haji dan umrah yang aman kepada calon jamaah,…

JETOUR X70 Plus

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:42 WIB

JETOUR Hadirkan Program Manfaat Baru Miliki JETOUR DASHING dan JETOUR X70 Plus

JETOUR secara resmi meluncurkan program dengan manfaat terbaru untuk semakin memudahkan konsumen memiliki JETOUR DASHING dan JETOUR X70 Plus.

Peluncuran Solar Academy Indonesia (SAI).

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:35 WIB

Solar Academy Indonesia 2025 Tingkatkan Kompetensi SDM untuk Manajemen Proyek PLTS dan Transisi Energi Bersih

Solar Academy Indonesia 2025 resmi diluncurkan untuk meningkatkan kompetensi SDM lokal di sektor energi surya. Program pelatihan intensif ini mendukung RUPTL 2025-2034 dan menyiapkan tenaga…