OJK Terbitkan POJK 8 Tahun 2024 yang Mengatur Tentang Saluran Pemasaran dan Produk Asuransi
Oleh : Hariyanto | Jumat, 07 Juni 2024 - 17:57 WIB

OJK
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif antara lain melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.
Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
- Penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK.
- Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
- Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
- Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.
- Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi dilakukan melalui:
1) Perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan;
2) Penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi;
3) Penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.
Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan.
Dengan demikian, POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian.
OJK berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015 akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian dalam upaya untuk mewujudkan terciptanya suatu ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan.
Baca Juga
Kuartal I 2025, PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) Catat Pertumbuhan…
Danamon dan Adira Finance, dengan Dukungan MUFG, Kembali Hadir Mendukung…
Buana Finance Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!
IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan…
Industri Hari Ini

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:23 WIB
Tim Kepelatihan Timnas Indonesia Apresiasi Komitmen AQUA
Melanjutkan kerjasama strategis bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI) sebagai air mineral resmi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia,…

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:21 WIB
KAI Wisata Hadirkan Tarif Khusus Kereta Panoramic dan Priority Mulai Rp 100.000, Ini Syarat dan Daftarnya
Nikmati tarif khusus kereta Panoramic dan Priority mulai Rp 100.000 yang programnya diperpanjang dari KAI Wisata yang sebelumnya berlaku selama angkutan Lebaran 2025.

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:20 WIB
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., mendapat anugerah Gelar Kehormatan Grand Master Taekwondo (The Honorary 6th Dan) dari Kukkiwon,…

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:48 WIB
Kolaborasi Telkom dan UGM Kembangkan Inovasi Deteksi Gempa Guna Perkuat Mitigasi Bencana Nasional
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam mengembangkan sistem deteksi gempa berbasis Distributed Acoustic Sensing (DAS) atau Penginderaan…

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:20 WIB
Kolaborasi Multilayer dan Multipihak Perkuat Partisipasi Indonesia di World Expo 2025 Osaka
Osaka, Kansai, Jepang— Keikutsertaan Indonesia dalam World Expo 2025 adalah untuk ke-8 kalinya. Ajang kali ini dilaksanakan di Osaka, Jepang yang melibatkan 158 negara dan 7 organisasi internasional…
Komentar Berita