INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementrian Koperasi dan UKM meminta Induk KUD (Koperasi Unit Desa) untuk memperkuat jaringan dari pusat sampai daerah dan mengupayakan partisipasi aktif dari masing-masing unit, baik di pusat (Induk KUD), di propinsi (PUSKUD) sampai di daerah (KUD) .
Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring mengungkapkan hal itu dalam sambutannya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk KUD ke XXXVI tahun buku 2015 dan Rapat Anggota Program tahun buku 2017, di Jakarta Selasa (19/12).
"Kalau melihat kuantitas KUD yang ada yaitu sebanyak 9.437 KUD, yang menyerap 13,4 juta KK (kepala Keluarga-red), maka itu jumlah yang sangat signifikan dan besar.
Namun pertanyaannya, apakah jumlah sebanyak itu aktif semua? atau sebagian ada yang terengah-engah, bahkan tidak aktif sama sekali?, ini yang menurut saya jadi tantangan bagai Induk KUD sekarang, bagaimana bisa merevitalisasi anggotanya," katanya.
Menurut Meliadi, aset dan sumber daya KUD yang sedemikian besar akan percuma saja bila, organisasi KUD baik di pusat sampai daerah, tidak terlibat aktif dalam pembangunan koperasi. "Hirarki organisasi KUD mulai dari Induk KUD sampai ke tingkat KUD di daerah, itu sudah sangat bagus dan relevan.
Masalahnya jangan antar lembaga ini saling berebut lahan bisnis.Ibarat induk ayam dan anaknya, adalah tidak elok jika saling berebut lahan bisnis. Untuk itu hirarki organisasi ini harus dimanfaatkan, jika dibawahnya sudah
tertata baik, maka semakin keatas semakin kuat. Inilah yang diharapkan dari KUD," katanya.
Ia menunjuk rencana kerjasama yang dilakukan Induk KUD dengan perusahaan peternakan ayam dari Jepang maupun pembangunan pembangkit listrik mikro hidro di sejumlah KUD dengan perusahaaan China. " Jika selama ini bibit ayam masih dipasok dari luar, maka setelah kerjasama ini pusat pembibitan ayam itu harus ada di daerah-daerah dimana KUD berada, sehingga mereka bis amenghasilkan telur maupun daging ayam untuk ekspor, itulah contoh contoh praktis apa yang dimaksudkan dengan revitalisasi koperasi " tambah Meliadi.
Dalam kesempatan itu Meliadi sempat menyentil molornya jadwal RAT yang dilakukan Induk KUD, dimana seharusnya paling lambatan dilakukan pada Juni 2016. "Sudah menjadi kewajiban koperasi untuk melakukan RAT sesuai aturan yang ada. Namun mundurnya RAT Induk KUD tahun buku 2015 menjadi di penghujung 2016, tentu menimbulkan pertanyaaan ada apakah ini? saya beramsusi mungkin sengaja dilakukan dengan tujuan persiapan menjadi lebih baik, mudah-mudahan itu yang terjadi,' katanya.