INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) pada akhir Januari 2024 kembali merilis daftar platform dan lokasi jual beli barang palsu serta barang yang dilaporkan terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta secara substansial.

Advertisement

Dalam rilis yang disebut "The Notorious Markets List" tersebut, sebanyak 39 pasar online dan 33 pasar fisik dilaporkan terlibat, termasuk dua platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia yakni Bukalapak dan Shopee.

Sebelumnya, Tokopedia pun turut masuk dalam list ini sebelum akhirnya dikeluarkan dari daftar tersebut.

Advertisement

Berdasarkan data di microsite Tokopedia, sepanjang 2023, Tokopedia telah menghapus lebih dari 80 juta produk yang melanggar KI dan/atau yang berasal dari toko yang melanggar Syarat dan Ketentuan platform. 

Selain itu, Tokopedia juga telah memoderasi lebih dari 43 ribu penjual atau 1.7 kali lebih banyak dibanding semester II 2022.

Advertisement

"Peredaran barang palsu tergantung demand & supply. Tapi di bulan Januari ini baru saja dikeluarkan Notorious Market List 2023 yang mana menunjukan salah satu e-commerce terbesar Indonesia, yaitu Tokopedia, sudah dikeluarkan," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenkumHAM, Anom Wibowo.

Menurutnya, hal ini merupakan kemajuan dari perusahaan tersebut serta kerja sama dengan kantor DJKI Kemenkumham RI untuk mengawasi peredaran barang palsu melalui transaksi online.

Advertisement

Terkait Bukalapak, USTR mencatat peningkatan tingkat keterlibatan dengan Bukalapak dalam beberapa tahun terakhir, namun menyoroti kurangnya sumber daya untuk upaya anti-pemalsuan dan dampak yang minim pada volume barang palsu yang tersedia di platform. 

USTR juga mencatat beberapa perbaikan dalam proses pemberitahuan dan penghapusan Bukalapak serta waktu tanggapan rata-rata terhadap keluhan, mereka juga mengungkapkan kekhawatiran tentang kurangnya hukuman yang dapat mencegah pelanggar, terutama pelanggar berulang.

Di sisi lain, Shopee telah melaporkan investasi signifikan dalam perlindungan merek dan kapasitas anti-pemalsuan selama beberapa tahun terakhir dan menyoroti peningkatan upaya pemeriksaan proaktif oleh tim-tim khususnya yang beroperasi dan memperdalam kemitraan dengan pemangku kepentingan. 

Namun, upaya tersebut masih membuat USTR mencatat bahwa perbaikan ini tidak dijalankan secara konsisten di semua platform Shopee. Banyak dari pemegang hak yang terus melaporkan volume tinggi barang palsu di beberapa platform Shopee, dengan keluhan tentang masalah komunikasi yang persisten, waktu respons lambat, dan penegakan hukum yang lemah terhadap pelanggar berulang, terutama untuk Shopee Brasil dan Shopee Indonesia.

Dikatakan Anom, DJKI telah melakukan beberapa cara mulai dari pencegahan, peningkatan hingga penahanan tentang pelanggaran kekayaan intelektual (KI).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenkumHAM juga rutin menanggapi pengaduan masyarakat bersama dengan satgas KI. 

"Kami juga akan mengajak Kementerian Luar Negeri dan Kemendikbud dalam satgas KI melalui perjanjian kerja sama," jelas Anom.

Sementara itu, Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Katherine Tai mengatakan, perdagangan barang palsu dan bajakan merugikan pekerja, konsumen, dan usaha kecil yang pada akhirnya merugikan ekonomi Amerika Serikat.

“Notorious Markets List tahun ini memiliki makna penting, karena menekankan potensi bahaya barang palsu dan mengapa diperlukan penegakan hukum yang kuat untuk melawan perdagangan barang-barang tersebut. Apalagi ini untuk mendukung perkembangan ekonomi menengah bawah,” tandasnya.