INDUSTRY.co.id-Jakarta- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membeberkan tantangan terkait permodalan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi termasuk yang unit syariah pada 2026.

Advertisement

Untuk spin-off yang punya unit usaha syariah. Penyedia jasa wajib menambah modal anak perusahaan syariah yang akan di-spin off paling lambat 2026.

"Melegakan, OJK beri waktu, sehingga jangka 2026-2028 dibukakan lagi kesempatan jika belum sampai ke sana," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Advertisement

Dia mengatakan, pada 2026 juga, seluruh asuransi yang baru didirikan wajib menyetorkan penambahan modal.

Rencana tersebut merupakan beleid yang akan mulai efektif berlaku pada 2026 itu mengatur modal disetor untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang baru didirikan.

Advertisement

Ini sambung dia, landasan penambahan modal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Harus ada tambahan modal sesuai peraturan dan membawa kewajiban pada perusahaan asuransi jiwa dan umum untuk meningkatkan ekuitas," ungkapnya.

Advertisement