INDUSTRY.co.id - Jakarta - Toyota sukses mencatat penjualan kendaraan elektrifikasi (xEV) mencapai 33.603 unit sepanjang periode Januari - November 2023. Angka tersebut naik 6 kali lipat jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022. 

Advertisement

Perolehan tersebut juga sukses mendongkrak market share Toyota di segmen kendaraan elektrifikasi menjadi 54,3%.

Dengan visi Mobility for All, kehadiran xEV kebanggaan nasional All New Kijang Innova Zenix HEV dan All New Yaris Cross HEV, membawa angin segar pada penjualan mobil ramah lingkungan Toyota di Indonesia.

Advertisement

"Kami mengapresiasi upaya pemerintah membangun iklim xEV yang semakin kondusif sehingga popularitas kendaraan elektrifikasi Toyota meningkat dan masyarakat masih mempercayai Toyota sebagai pilihan utama mobilitas," kata Vice President Director PT. Toyota-Astra Motor (TAM), Henry Tanoto di Jakarta (12/12).

Khusus kendaraan elektrifikasi, Kijang Innova Zenix HEV kembali memimpin dengan angka sales 24.250 unit, diikuti Yaris Cross HEV 5.284 unit dan Corolla Cross HEV 1.161 unit.

Advertisement

Total penjualan HEV Toyota tahun 2023 adalah 33.603 unit, sekitar 11% dari total sales Toyota tahun ini. Naik signifikan dari total penjualan medio 2020 – 2022 sebanyak 7.411 unit atau hanya sekitar 1% dari total penjualan Toyota.

"Launching Kijang Innova Zenix HEV di akhir tahun 2022 berhasil meningkatkan penjualan xEV kami, bahkan mendominasi transaksi Kijang Innova Zenix. Dengan semangat Mobility for All, Toyota akan menghadirkan lebih banyak lagi opsi xEV dengan target 30% adalah kendaraan elektrifikasi di tahun 2030,” terang Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy.

Advertisement

Toyota juga terus berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kendaraan elektrifikasi di Indonesia. 

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menilai pasar kendaraan elektrifikasi di Tanah Air masih sangat menjanjikan.

Terlebih, setelah pemerintah menggelontorkan insentif melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023.

Bob Azam menilai insentif tersebut dapat mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia.

"Semakin berkembangnya pasar mobil listrik di Tanah Air tentunya juga akan menarik investasi produksi kendaraan listrik," terang Bob Azam.

Dirinya juga menilai bahwa kehadiran mobil listrik tentunya akan membuka pasar baru di dalam negeri, sehingga dapat bersaing dengan negara-negara lain untuk menjadi basis global.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019, terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dengan beleid tersebut, impor mobil listrik utuh alias completely built up (CBU) sah mendapatkan insentif pembebasan pajak.

Melansir Antara, Selasa (12/12/2023), menyebutkan dalam Pasal 19A ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Selain itu pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh, dan/atau insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Perpres itu diterbitkan guna mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam Perpres itu juga diatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (2).

Pemerintah juga menetapkan bahwa penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Sedangkan bagi KBL roda empat, penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 minimum 35 persen, tahun 2022-2026 minimum 40 persen, tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud, tidak berlaku untuk KBL berbasis baterai hasil konversi yang dilaksanakan bengkel konversi.

Perpres itu ditetapkan di Jakarta 8 Desember 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Publik dapat mengunduh salinan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 melalui laman jdih.setneg.go.id.