INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara resmi melantik 191 Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI). 

Advertisement

PPSI merupakan garda terdepan bagi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan pengawasan masuknya barang impor ilegal serta memastikan pelaku usaha mematuhi regulasi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib.

"Masuknya barang impor yang dapat mengganggu industri dalam negeri dan pasar dalam negeri menjadi perhatian serius pemerintah. Masalah pengendalian impor ini cukup kompleks. Selain banyaknya produk impor yang masuk tanpa pemeriksaan SNI di border atau kawasan pabean, terdapat juga indikasi lemahnya pengawasan di kawasan berikat, adanya indikasi lemahnya tata niaga impor karena tidak berbasis data kemampuan industri riil kita dan banyak masuknya produk-produk ilegal," kata Menperin Agus di Jakarta (16/10).

Advertisement

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu. Komoditas tertentu yang dipilih antara lain Pakaian Jadi, Mainan Anak-anak, Elektronik, Alas Kaki, Kosmetik, Barang Tekstil sudah jadi lainnya, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, serta produk Tas.

Saat ini, pengawasan yang sifatnya Post-Border akan diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS). 

Advertisement

Dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/ Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5%) dan sisanya sekitar 39,5% merupakan barang Non-Lartas. Dari 60,5% komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1%) dilakukan pengawasan di Border dan sebanyak 3.248 HS (28,4%) dilakukan pengawasan Post-Border. 

"Kami (Kemenperin) diminta untuk melakukan revisi atau perbaikan peraturan untuk mengakomodir perubahan pengawasan dari post-border menjadi border tersebut dalam waktu 2 minggu," terangnya.

Advertisement

"Bisa juga kita usulkan masuknya produk-produk impor melalui pusat logistik berikat untuk memudahkan pengawasan. Terdapat juga usulan beberapa industri di kawasan berikat yang ingin menjual produknya di pasar domestik dengan melepas fasilitas-fasilitas yang didapatkan, dimana hal ini juga harus kita awasi secara ketat," tambah Menperin.

Selaini itu, lanjutnya, pemerintah juga akan membentuk Satgas Nasional yang terdiri dari Polri, Bea Cukai, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo dan Badan Karantina. 

"Semua langkah ini diperlukan untuk melindungi pelaku usaha terutama industri nasional serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan," kata Agus.

Oleh karena itu, dirinya berharap PPSI mampu menjadi mata dan telinga bagi Kementerian Perindustrian dalam melindungi industri dalam negeri. 

"PPSI yang telah dibekali dengan kompetensi penyidikan dan pengawasan, harus bisa menjawab tantangan bangsa Indonesia terkini, harus bisa mendeteksi adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran regulasi yang berkaitan dengan produk-produk impor ini, bahkan dalam instansi Kementerian Perindustrian sendiri," tutur Menperin.

Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum terkait importansi ini perlu diperketat terutama terkait SNI, pengecualian SNI, peredaran barang ilegal yang beredar baik di pasar offline ataupun online, rekomendasi/pertimbangan teknis, dan kepatuhan industri terhadap regulasi di kawasan kawasan berikat. 

"Saya memahami bahwa berdasarkan Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian beserta regulasi turunannya, sanksi administratif dan pidana hanya bisa dikenakan terhadap pelanggaran terkait SNI. Namun hal ini bisa diantisipasi dengan kolaborasi lintas kewenangan," kata Menperin Agus.

Dirinya optimis kolaborasi PPSI bersama dengan Pengawas di kementerian/lembaga lain, Kepolisian, juga koordinasi intensif pusat dan daerah akan banyak kinerja positif yang bisa kita lakukan bersama untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pengaturan kembali masuknya barang impor yang dapat mengganggu masyarakat dan pasar dalam negeri.

"Saya berharap PPSI dapat menjadi tulang punggung penegakan hukum dan pengawasan di Indonesia, mendeteksi pelanggaran regulasi yang bisa mengancam eksistensi sektor Industri nasional, membantu mengakselerasi peningkatan daya saing industri, serta sekaligus melindungi pelaku usaha secara luas dan masyarakat Indonesia," tutup Menperin.