INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat mengatasi permasalahan maraknya produk impor yang masuk ke dalam pasar dalam negeri.

Advertisement

Banjirnya produk-produk impor yang masuk ke dalam negeri membuat industri lokal mengalami kelesuan, akibat kalah bersaing.

"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah akan fokus pengetatan impor terhadap 9 komoditas tertentu antara lain, pakaian jadi, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan produk tas," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (16/10).

Advertisement

Menperin Agus mengemukakan, saat ini pengawasan yang sifatnya Post-Border akan diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS). 

Dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS atau sekitar 60,5% dan sisanya sekitar 39,5% merupakan barang Non-Lartas. 

Advertisement

Adapun, dari 60,5% komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1%) dilakukan pengawasan di Border dan sebanyak 3.248 HS (28,4%) dilakukan pengawasan Post-Border.

Dijelaskan Agus, berdasarkan hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, Kemenperin ditugaskan untuk melakukan revisi atau perbaikan peraturan yang mengakomodir perubahan pengawasan dari cost border menjadi border tersebut dalam waktu dua minggu.

Advertisement

Selain itu, menurut Menperin, terdapat usulan beberapa industri di kawasan berikat yang ingin menjual produknya di pasar domestik dengan melepas fasilitas-fasilitas yang didapatkan, di mana hal ini perlu juga diawasi secara ketat. 

Hal ini juga dikarenakan Kemenperin sampai saat ini belum memiliki akses data yang cukup valid terkait kuantitas produk dari kawasan berikat. 

“Jika industri yang berada di kawasan berikat yang ingin menjual produknya ke dalam negeri, maka harus diciptakan playing field yang sama antara kawasan berikat dengan nonberikat agar tercipta fairness. Supaya industri di kawasan berikat tidak menjadi predator bagi industri di luar kawasan berikat yang tidak menerima insentif yang sama,” imbuhnya.

Dirinya menyebutkan, dalam upaya menetapkan kebijakan, diperlukan data dan informasi yang tepat. Sehingga, Kemenperin akhirnya harus membuat studi sendiri untuk menetapkan jumlah kawasan berikat di Indonesia.

“Ini menjadi problem, kalau tidak terbuka satu sama lain terkait data, Kemenperin sebagai pembina industri tidak bisa melakukan tugas secara maksimal, tandasnya.

Menperin juga menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi terkait data, termasuk dalam upaya pengendalian impor.

“Kami telah mengusulkan agar langkah ini dilakukan melalui Neraca Komoditas yang sesuai dengan supply and demand nasional," papar Agus.

Langkah selanjutnya, diperlukan pembentukan Satgas Nasional yang terdiri dari Kemenperin, Polri, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kominfo dan Badan Karantina. 

"Semua langkah ini diperlukan untuk melindungi pelaku usaha terutama industri nasional serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan," tuturnya.

Ditegaskan Menperin, permasalahan pengendalian impor ini memang menjadi masalah yang sangat kompleks. Apalagi di lapangan, kami berhadapan dengan kelompok-kelompok yang kuat atau mafia.

"Selain banyaknya produk impor yang masuk tanpa pemeriksaan Standar Nasional Indonesia (SNI) di post border, terindikasi juga lemahnya tata niaga impor karena tidak berbasis data kemampuan industri yang seutuhnya dan banyaknya produk-produk ilegal yang masuk ke pasar dalam negeri," jelasnya.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang baik oleh semua Kementerian/Lembaga, stakeholder yang terlibat," kata Menperin Agus.

Menperin Agus juga memastikan bahwa Kemenperin tidak 'anti' impor. Namun, Kemenperin harus memastikan semua produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia baik produk dalam negeri maupun luar negeri harus benar-benar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

"Dan harus dipastikan bahwa kegiatan importasi tidak boleh mematikan atau merugikan industri dalam negeri. Hal ini diperlukan agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan mampu melindungi industri nasional," tutup Menperin.