Masalah Pajak Impor Emas, Ini Kata Pengamat

Oleh : Wiyanto | Senin, 29 Mei 2023 - 13:21 WIB

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

INDUSTRY.co.id-Jakarta - Kasus impor emas batangan yang diduga merugikan negara hingga Rp 4,7 Triliun kembali mencuat ke publik. Kasus yang sempat mereda pada 2021 ini kembali menjadi perhatian publik.

Namun, sejùmlah pihak berbeda pandangan mengenai impor emas ini. Ada yang menganggap impor emas batangan yang dilakukan delapan perusahaan ini sudah tidak ada masalah dan sesuai prosedur. Namun, ada pula yang memiliki pandangan sebaliknya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengemukakan alasannya kenapa perbedaan pandangan ini terjadi. Menurutnya kasus ini terjadi karena aturan yang multi tafsir dan cenderung ambigu.

Menurut Prianto, penentuan pajak bea masuk terhadap impor emas tidak bisa disamaratakan. Sebab, setiap emas batangan memiliki klasifikasi berbeda, termasuk juga nilai pajaknya. Ia menyebutkan emas dengan kode HS 7108.12.10 adalah klasifikasi emas batangan yang akan diolah kembali dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan. Tarif bea masuknya adalah 0 persen.

Kemudian juga ada emas dengan klasifikasi HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, dengan tarif BM 5 persen. Selain itu juga ada klasifikasi HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5 persen, dan lasifikasi HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5 persen.

"ini soal bagaimana kita melihat HS Code-nya, karena yang jelas HS code banyak banget ada yang 0 persen, ada yang 5 persen pajak bea masuknya, tergantung di peraturan. Jadi ini soal multi tafsir cara membaca kode HS," kata Prianto kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

Menurutnya, cara membaca kode HS ini berpengaruh terhadap besaran pajak. Sehingga ia tidak heran jika Bea Cukai maupun Kementerian Keuangan melihat impor emas yang dilakukan delapan perusahaan tersebut tidak ada masalah.

"Jadi ada kemungkinan itu terjadi karena cara membaca kode tarif dengan rincian di HS code-nya. Misalnya gini, ada barang yang spesifikasi produknya bisa jadi tidak tertuang secara jelas, maka Bea Cukai menafsirkan dan mencocokkan dengan produknya. Sementara pihak lain yang memandang ada potensi kerugian negara memandang dari sisi lain," jelasnya.

Ia tidak menampik jika peraturan dalam penantuan harga impor emas ini perlu revisi.

"Peraturan secara umum itu akan mengalami peningkatan kompleksitas, karena dinamika perdagangan yang kompleks tidak mungkin tercapture di sebuah peraturan. Akibatnya peraturan itu harus mengalami revisi revisi, karena tidak bisa mengimbangi perkembangan. Apalagi juga ada pengusaha-pengusaha yang berusaha bermain dengan mencari celah dari peraturan yang ada," jelasnya.

Solusi yang bisa dilakukan menurut Prianto, adalah dengan duduk bareng guna mencocokkan barang dengan HS-Codenya.

"Selain itu juga solusinya saya kira harus duduk bareng, karena Bea Cukai juga tidak sembarangan, karena Bea Cukai kan berjenjang dari petugas di lapangan sampai kasi, kepala bea cukai, kepala kantor pelayanan bea cukai, kepala kantor pelayanan utama, dan seterusnya. Itu kan berjenjang," pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…