ICW Desak KPK Bertindak Objektif Dalam Menangani Laporan Dugaan Pemerasan Terhadap Helmut Hermawan
Oleh : Hariyanto | Senin, 27 Maret 2023 - 12:18 WIB

Indonesia Corruption Watch (ICW) (suara-islam)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dalam menangani laporan dugaan pemerasan Rp 7 miliar yang menyeret nama Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mempertanyakan sikap KPK terkait tindakan klarifikasi Eddy Hiariej tentang laporan tersebut. Diketahui, Eddy dengan inisiatifnya sendiri telah menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan tersebut pada 20 Maret 2023 lalu.
"Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy," kata Kurnia dalam keterangannya pada Senin (27/3/2023)
Pihaknya pun mempertanyakan apakah KPK telah mendalami laporan tersebut atau belum. Kurnia menyebut jika seharusnya KPK menelaah laporan di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu.
"Kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan malah langsung mendengar klarifikasi dari pihak terlapor. Lagi pun, apa alasan hukum yang digunakan oleh KPK untuk membenarkan tindakan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya, jika laporannya saja diduga belum didalami?," Lanjutnya.
Untuk itu, ICW pun mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini. Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup, lanjutnya, KPK harus menaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyelidikan.
"Pada waktu yang bersamaan, sebagai fungsi kontrol, Dewan Pengawas harus benar-benar mencermati secara serius penanganan perkara ini. Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak manapun," ujarnya.
Sementara Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan jika munculnya laporan dugaan pemerasan oleh Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej terhadap pengusaha tambang Helmut Hermawan telah menunjukkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Munculnya laporan dugaan pemerasan dalam proses perijinan tambang dan proses layanan publik lainnya, menunjukkan bahwa potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Najih.
Yaitu seperti dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, suap hingga penyimpangan prosedur. "Ini menunjukkan bahwa proses reformasi birokrasi belum berhasil dengan maksimal, penyimpangan masih sangat kuat," ujarnya.
Pihaknya pun mendesak KPK mengonfirmasi laporan IPW terkait Wamenkumham tersebut. "Bagaimana tindak lanjutnya terkait bahwa yang dilaporkan itu adalah pejabat publik. Laporan IPW ini diterima atau ditolak, atau msh proses penyelidikan. Jangan malah hanya membiarkan orang yang dilaporkan berpolemik di media. Sebab respon KPK belum jelas sebagai penyelenggara pelayanan di bidang penegakan hukum," kata dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pakar hukum Fajar Trio menganjurkan agar Presiden Jokowi menonaktifkan Wamenkumham demi menjaga independensi KPK.
Baca Juga
Nasional Corruption Watch Endus Ketidak Beresan di Rempang
Ini Hasil Putusan Sela Gugatan Parbulk
Judi Online Merajalela, Kominfo Serius Gencarkan Pemberantasan
Tak Terima Dituduh Menipu, Anak Bos Batubara Ini Ajukan Penangguhan…
Pelaku Pembakaran Hutan Bromo Didenda Rp1,5 Miliar, BNPB: Masih Kurang…
Industri Hari Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:00 WIB
Utilisasi Produksi Keramik Nasional Menurun, Ini Biang Keroknya
Industri keramik nasional tengah mengalami penurunan kinerja. Berdasarkan catatan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), tingkat utilisasi produksi keramik nasional periode Januari…

Rabu, 04 Oktober 2023 - 16:30 WIB
Asaki: Kenaikan Harga Gas PGN yang Terselubung Picu Deindustrialisasi & Ancaman PHK
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) sangat menyayangkan dan keberatan terkait kebijakan PT Perusahaan Gas Negara atau PGN yang membatasi pemakaian gas maksimal sebesar 67%.

Rabu, 04 Oktober 2023 - 16:01 WIB
Loemongga Haoemasan, Perempuan Indonesia Pertama Raih Real Estate Personality of The Year 2023
PropertyGuru Indonesia menggelar penghargaan properti kesembilan kalinya pada Jumat malam (15/9/2023). Sebanyak 42 penghargaan diberikan kepada para insan pengembang, termasuk penghargaan Indonesia…

Rabu, 04 Oktober 2023 - 15:59 WIB
Di Depan Pelaku Teknologi Perikanan dari 29 Negara, ID FOOD Gandeng D3Labs Terapkan Bursa Ikan Berbasis Blockchain
Nusa Dua, Bali - Upaya penguatan sektor perikanan nasional terus didorong salah satunya melalui penerapan digitalisasi pada proses bisnis perikanan sehingga meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Rabu, 04 Oktober 2023 - 15:45 WIB
Produsen Serat dan Benang Filamen Tolak Mentah-mentah Pembatasan Kuota Gas Sebesar 67%
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) secara tegas menolak pemberlakuan pembatasan kuota gas sebesar 67%. Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam surat edarannya…
Komentar Berita