Komnas HAM Desak Kapolda Sulsel Berikan Hak Kesehatan Kepada Helmut Hermawan
Oleh : Hariyanto | Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:35 WIB

Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendesak Kapolda Sulsel memberikan hak kesehatan kepada tersangka mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang saat ini sedang sakit dan ditahan.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihaknya menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa 7 Maret 2023 lalu.
"Pada pokoknya, pengadu melaporkan adanya dugaan kesewenangan dalam pemenuhan hak kesehatan saudara Helmut Hermawan saat ditahan dan ditangkap sebagai tersangka tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/1X/2022/SPKT/Bareskrim Polri," kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, Sabtu (25/3/2023).
Untuk diketahui Helmut Hermawan saat ini dalam kondisi sakit cukup berat yang mengakibatkannya sulit bangun dan oleh karenanya menyampaikan permohonan agar dapat menjalani perawatan kesehatan. “Tetapi tidak diberikan izin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bahkan masih harus menjalani pemeriksaan atas kasusnya," lanjutnya.
Untuk itu, Hari mengatakan jika Helmut melalui kuasa hukumnya telah meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.
Menurutnya, rekomendasi tersebut penting disampaikan oleh Komnas HAM, sebab kasus ini menjadi atensi publik. "Sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perlindungan kepada saudara Helmut Hermawan khususnya terkait pemenuhan hak kesehatan," lanjutnya.
Komnas HAM menyebut jika hak atas kesehatan bagi orang-orang yang dirampas kemerdekaannya dijamin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa hak atas kesehatan itu sebagai salah satu HAM yang harus dihormati.
"Kapolri bahkan Kapolda Sulsel sejatinya harus memberikan hak tersebut kepada Helmut Hermawan. Sebab ini menyangkut HAM!” kata Fickar.
"Azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, jadi semua hak-hak Helmut khususnya hak atas kesehatannya sebagai manusia harus diberikan, jika tidak berarti kepolisian melanggar UU," kata Fickar.
Sebagaimana diketahui Helmut Hermawan adalah direktur PT CLM yang diduga mendapatkan kriminalisasi dari institusi kepolisian terkait kepemilikan saham miliknya.
Baca Juga
Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Hukum…
Mengapresiasi Kejaksaan, PSI Akan Awasi Sidang MDS
Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba
Bank Sumsel Babel Dilaporkan Nasabah ke Polisi dan OJK
Pakar Hukum: Dakwaan Helmut Hermawan Tidak Sesuai Prinsip Una Via…
Industri Hari Ini

Rabu, 31 Mei 2023 - 20:50 WIB
Bertransformasi Jadi Bank Perekonomian Rakyat, Pasar BPR Semakin Luas
Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meluncurkan nama baru BPR yang berubah dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Rabu, 31 Mei 2023 - 20:42 WIB
ASABRI Bayarkan Gaji Ketiga Belas ke Peserta Pensiun
Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Pembayaran Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan pada bulan Juni dan komponennya sama dengan THR Tahun 2023 “Dalam PP Nomor 15…

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:54 WIB
PEFINDO dan S&P Global Ratings Berkomitmen untuk Pasar Modal Indonesia
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) dan S&P Global Ratings semakin mengukuhkan sinergi diantara keduanya melalui Joint-Seminar yang bertajuk “Credit Spotlight: Indonesia Stays the Course…

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:35 WIB
11 Subsektor Kontraksi, Kemenperin: IKI Bulan Mei Sentuh Level 50,90
Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada bulan Mei 2023 berada pada level 50,90. Angka tersebut masih dalam fase ekspansi, meski mengalami perlambatan 0,48 poin.

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:26 WIB
Sambut Kunjungan Bisnis ke IKN Nusantara, Menteri Basuki Rayu Pengusaha Singapura untuk Berinvestasi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyambut kehadiran 95 orang investor dari Singapura di area proyek pembangunan IKN yang merupakan salah satu rangkaian…
Komentar Berita