Buntut Kasus Mantan Dirut PT CLM, Pengamat: Kapolri Harus Respon Suara Publik
Oleh : Hariyanto | Selasa, 21 Maret 2023 - 19:59 WIB

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Penanganan kasus mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel dinilai oleh sejumlah pihak memiliki sejumlah fakta ketidaksesuaian SOP dan proses penyidikan. Tak ayal, media sosial pun diramaikan tagar Helmut korban kriminalisasi penegak hukum.
“Saya melihat ini adalah salah satu kasus akibat problem sistemis dalam penegakan hukum khususnya kepolisian,” kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, selama ini protes publik terkait adanya dugaan ‘kriminalisasi’ yang dilakukan kepolisian hanya dinilai sebatas asumsi. Hal itu, menurut Bambang, disebabkan karena tidak ada satupun lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengawasi dan menginterupsi kepolisian bila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan.
Sehingga, lanjut Bambang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya bisa mendengar dan merespon aspirasi masyarakat dan mengganti jajaran yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.
“Harusnya Kapolri juga mendengar dan merespon suara-suara publik dengan segera mengganti jajarannya yang terindikasi menyalah gunakan kewenangan, atau mempunyai beban konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang berkasus,” kata dia.
“Jadi suara protes dari masyarakat pun seperti perumpamaan ‘anjing menggonggong kafilah tetap berlalu,’ protes publik dianggap hanya sekedar gonggongan saja. Sementara penyalahgunaan kewenangan terus berjalan normal seperti tak terjadi apa-apa,” katanya.
“Bahkan dengan lahirnya UU ITE, anjing yang menggonggongi pencuripun bisa dianggap anjingnya yang salah. Ini terbukti dalam beberapa kasus polisi tidak menuntaskan kasus utamanya malah memproses pengkritik,” lanjutnya lagi.
Bambang mengatakan jika Kapolri tak merespon dan mengambil langkah, maka dikhawatirkan Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan akan tetap melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah kepada abuse of power. “Kalau kepolisian yang dimaksud adalah Dirkrimsus Polda Sulsel, dikhawatirkan mereka akan jalan terus melakukan ‘kriminalisasi’ dan ‘abuse of power’ bila tak ditegur Kapolri. Ingat kredibilitas institusi menjadi taruhannya!” ujarnya.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan jika tidak terdapat minimal dua alat bukti yang cukup, maka dugaan kriminalisasi harus ditindaklanjuti.
"Jadi harus ada buktinya, minimal dua alat bukti, jika tidak ada maka dugaan kriminalisasi tersebut harus diproses hukum," kata Fickar kepada wartawan, Rabu 22 Maret 2023.
Menurutnya, dugaan kriminalisasi tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan dengan bukti maupun fakta yang dimiliki korban. Jika Helmut lolos dari hukuman, kata Fickar, maka dugaan kriminalisasi tersebut menjadi terbukti dan pihak Kepolisian serta Kejaksaan bisa dituntut balik.
"Jika diputus bebas atau lepas, maka ini bisa menjadi bukti bahwa telah terjadi kriminalisasi dan polisi serta kejaksaan bisa dituntut ganti rugi yang sebesar-besarnya," kata dia.
Ia pun mendorong Helmut mengajukan praperadilan jika merasa mengalami kriminalisasi dalam proses penanganan kasusnya di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Jika sekarang mengajukan permohonan prapradilan juga boleh, untuk menguji apakah upaya-upaya paksa yang mungkin telah dilakukan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah sah berdasarkan hukum," kata dia.
"Jika nanti ternyata dibebaskan atau dilepaskan, polisi bisa dituntut balik ganti rugi," lanjutnya.
Baca Juga
Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Hukum…
Mengapresiasi Kejaksaan, PSI Akan Awasi Sidang MDS
Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba
Bank Sumsel Babel Dilaporkan Nasabah ke Polisi dan OJK
Pakar Hukum: Dakwaan Helmut Hermawan Tidak Sesuai Prinsip Una Via…
Industri Hari Ini

Kamis, 01 Juni 2023 - 03:15 WIB
Satgas Yonif 143/TWEJ Keerom Gelar Pengobatan Massal Bersama Dinas Kesehatan di Papua
Dengan menggandeng dinas kesehatan Kabupaten Keerom, Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Yabanda menggelar pengobatan masal secara gratis di Kampng Yabanda, Distrik Yaffi Kab. Keerom, Papua, Selasa (30/05/2023).…

Kamis, 01 Juni 2023 - 03:10 WIB
Yonif RK732/Banau Kalbar Terapkan Pemakaian Pupuk Bokashi
Pupuk kompos berbahan alami dengan melalui proses fermentasi dikenal dengan sebutan sebagai Pupuk Bokashi diklaim dapat meningkatkan kesuburan Tanah. Dengan manfaat yang didapat akan memperbaiki…

Kamis, 01 Juni 2023 - 03:01 WIB
Kepala Zona Bakamla Tengah Courtesy Call ke Instansi Terkait di Sulawesi Utara
Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla melaksanakan kunjungan kerja atau Courtesy Call ke 4 intansi terkait di Sulawesi Utara yaitu Kantor…

Rabu, 31 Mei 2023 - 20:50 WIB
Bertransformasi Jadi Bank Perekonomian Rakyat, Pasar BPR Semakin Luas
Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meluncurkan nama baru BPR yang berubah dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Rabu, 31 Mei 2023 - 20:42 WIB
ASABRI Bayarkan Gaji Ketiga Belas ke Peserta Pensiun
Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Pembayaran Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan pada bulan Juni dan komponennya sama dengan THR Tahun 2023 “Dalam PP Nomor 15…
Komentar Berita