Pengusaha Geram Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Impor Sepatu Bekas
Oleh : Ridwan | Kamis, 16 Maret 2023 - 14:50 WIB

Ilustrasi impor sepatu bekas
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Para pelaku industri sepatu dalam negeri berharap pemerintah bertindak tegas memberantas pelaku impor sepatu bekas yang masuk secara ilegal ke pasar Indonesia.
"Untuk itu rasanya saat ini yang paling tepat dilakukan adalah penegakan hukum yang sudah ada, daripada membuat aturan-aturan baru tapi tetap saja tidak efektif," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri saat dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta (16/3).
Dirinya menegaskan, untuk peningkatan penegakan hukum setidaknya pemerintah dapat mempublikasikan terkait data pelabuhan "tikus" yang berpotensi masuknya barang-barang ilegal.
"Selain itu, perlu juga dibuat data importir nakal," terangnya.
Kemudian yang lebih penting lagi, lanjut Firman, pemerintah juga harus mulai mendata pusat-pusat perbelanjaan "surganya" barang bekas dan KW.
"Ini juga penting, setelah barang itu masuk, pemerintah harus mendata pusat perbelanjaan barang bekas dan KW. Ini penting," tegas Firman.
Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo mengatakan, permasalahan produk sepatu impor yang membanjiri produk dalam negeri bukanlah produk yang masuk melalui jalur impor legal, melainkan melalui jalur ilegal dengan cara menyelundup ke pelabuhan-pelabuhan tikus.
Dengan demikian, lanjutnya, memasukan sepatu bekas ke dalam aturan terkait barang yang dilarang impor dan ekspor atau larangan terbatas (lartas) bukan solusi yang menyelesaikan permasalahan maraknya penjualan alas kaki impor ini, secara menyeluruh.
“Tapi permasalahannya lartas yang sepatu itu, itu kan sepatu non resmi semua, barang barang lewat selundupan semua,” tambah Dody.
Aturan mengenai larangan impor barang bekas diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Baca Juga
Novelship Raih Pendanaan Seri B Sebesar US$9,5 Juta yang Dipimpin…
Indonesia Eksportir Alas Kaki Terbesar Ketiga di Dunia, Kemenperin:…
Kemenperin Genjot Kemampuan IKM Alas Kaki Lewat Kegiatan Indonesia Footwear…
Dorong Pengembangan IKM Alas Kaki, Kemenperin Gelar Kampanye #Indonesiamelangkah
Keren! Peneliti Unpad Ciptakan Sepatu Antropometri untuk Perawat
Industri Hari Ini

Jumat, 01 Desember 2023 - 21:03 WIB
Regenerasi SDM Perkebunan Sawit Rakyat Harus Dapat Perhatian Serius
Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kelapa sawit harus benar-benar serius. SDM perkebunan sawit rakyat mandiri perlu mendapat perhatian yang serius.

Jumat, 01 Desember 2023 - 20:35 WIB
Jadi Official Logistic Partner IBT 2023, J&T Cargo Bakal Berikan Solusi dan Jasa Terbaik
J&T Cargo, salah satu perusahaan logistik spesialisasi barang besar di Indonesia, telah diumumkan sebagai Official Logistic Partner untuk event Indonesia Building Technology (IBT) 2023 yang…

Jumat, 01 Desember 2023 - 19:56 WIB
Jadi Penyakit Berbahaya, Perpusnas Gelar Webinar Kesehatan Bahas Hipertensi dan Stroke
Gejala hipertensi bisa dilihat dari gejalanya, seperti sakit kepala, jantung berdebar, pandangan kabur, kecemasan, dan mudah lelah. Sementara stroke adalah kondisi defisit neurologic fokal dan…

Jumat, 01 Desember 2023 - 19:54 WIB
ID FOOD Gelar Rangkaian Program Peningkatan Pendidikan, Lingkungan, UMKM, dan Kualitas Asupan Gizi bagi Masyarakat
Cianjur – Pemerintah terus mendorong penguatan sektor pendidikan, lingkungan, UMKM, dan ketahanan pangan, di antaranya melalui berbagai program sosial kemasyarakatan yang dijalankan BUMN.…

Jumat, 01 Desember 2023 - 19:14 WIB
Indocement Selesaikan Proses Akuisisi Semen Grobogan
Jakarta-Pada Kamis, 30 November 2023, Indocement dan PT Dian Abadi Perkasa, salah satu entitas anak yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Indocement, telah menyelesaikan pengambilalihan seluruh…
Komentar Berita