Pengusaha Geram Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Impor Sepatu Bekas

Oleh : Ridwan | Kamis, 16 Maret 2023 - 14:50 WIB

Ilustrasi impor sepatu bekas
Ilustrasi impor sepatu bekas

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Para pelaku industri sepatu dalam negeri berharap pemerintah bertindak tegas memberantas pelaku impor sepatu bekas yang masuk secara ilegal ke pasar Indonesia.

"Untuk itu rasanya saat ini yang paling tepat dilakukan adalah penegakan hukum yang sudah ada, daripada membuat aturan-aturan baru tapi tetap saja tidak efektif," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri saat dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta (16/3).

Dirinya menegaskan, untuk peningkatan penegakan hukum setidaknya pemerintah dapat mempublikasikan terkait data pelabuhan "tikus" yang berpotensi masuknya barang-barang ilegal.

"Selain itu, perlu juga dibuat data importir nakal," terangnya.

Kemudian yang lebih penting lagi, lanjut Firman, pemerintah juga harus mulai mendata pusat-pusat perbelanjaan "surganya" barang bekas dan KW. 

"Ini juga penting, setelah barang itu masuk, pemerintah harus mendata pusat perbelanjaan barang bekas dan KW. Ini penting," tegas Firman.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo mengatakan, permasalahan produk sepatu impor yang membanjiri produk dalam negeri bukanlah produk yang masuk melalui jalur impor legal, melainkan melalui jalur ilegal dengan cara menyelundup ke pelabuhan-pelabuhan tikus.

Dengan demikian, lanjutnya, memasukan sepatu bekas ke dalam aturan terkait barang yang dilarang impor dan ekspor atau larangan terbatas (lartas) bukan solusi yang menyelesaikan permasalahan maraknya penjualan alas kaki impor ini, secara menyeluruh.

“Tapi permasalahannya lartas yang sepatu itu, itu kan sepatu non resmi semua, barang barang lewat selundupan semua,” tambah Dody.

Aturan mengenai larangan impor barang bekas diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BRI menjadi Official Mobile Banking Partner pada ajang tahunan Urban Sneaker Society (USS) 2024

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:39 WIB

USS 2024 presented by BRImo: Kolaborasi Fashion dan Lifestyle, Dukungan BRI Dorong Kreativitas Generasi Muda

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Terbaru, BRI menjadi Official Mobile Banking Partner pada…

Penerima bantuan Gerobak Kuliner SIG pada acara Serah Terima Bantuan di Desa Rejosari, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat (18/10/2024).

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Dorong Peningkatan Ekonomi Pedesaan, SIG Bantu Pengembangan Usaha Mikro dan Infrastruktur Pertanian di Kabupaten Gresik dan Lamongan

Jakarta– PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui program TJSL kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan melalui…

Koordinator Pengawasan Kawasan Industri dan Perumahan BPKP Joko Sutrisno selaku Ketua Tim Assessment (paling kiri), SVP Group Sustainability and Corporate Communication Telkom Ahmad Reza (kedua dari kiri), VP Sustainability Telkom Gunawan Wasisto (kedua dari kanan), dan PGS SVP Risk Management Telkom Rini Fitriani (paling kanan)

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Telkom Perkuat Praktik Keberlanjutan, Skor ESG Meningkat Signifikan hingga Raih Predikat Sangat Baik

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berhasil mencapai peningkatan signifikan dalam penilaian ESG (Environmental, Social, and Governance) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan…

Hewan ternak

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 06:39 WIB

Wabah SE di Bengkulu, Kementan Tingkatkan Upaya Pengendalian dan Pencegahan

Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengintensifkan langkah pengendalian terhadap kasus penyakit Septicaemia Epizootica (SE), yang juga dikenal sebagai penyakit sapi ngorok, di Provinsi Bengkulu.…

LPPNU bersama BPDPKS serta GAPKI dan Ketua Umum PBNU resmikan Sawit masuk Pesantren

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 06:21 WIB

LPPNU Luncurkan Program Sawit Goes to Pesantren

Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) menyelenggarakan kegiatan Launching Program Sawit Goes to Pesantren untuk mengedukasi santri dan warga Nahdliyin terkait manfaat serta…