INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengharapkan DPR mendahulukan musyawarah dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang masih alot di panitia khusus sebelum mengambil keputusan melalui pemungutan suara terbanyak atau voting.
"Pokoknya suara terbanyak, lewat voting apa ya silahkan. Tapi kita dahului dengan musyawarah dulu," katanya di Kompleks Gedung DPR, Rabu (12/7/2017)
Pansus Revisi UU Pemilu hingga masih alot dalam pembahasan terkait revisi tersebut. Terdapat lima isu yang alot dibicarakan diantaranya ambang batas kursi di parlemen (parliementary threshold) dan ambang batas untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold).
Pemerintah tetap meminta agar ambang batas pencalonan presiden adalah 20-25 persen dari kursi di parlemen. Sementara sejumlah partai menginginkan agar diturunkan bahkan dihapuskan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kesempatan tersebut juga menyatakan bahwa posisi pemerintah terhadap ambang batas pencalonan presiden masih tetap pada 20 persen sesuai pemilihan presiden sebelumnya.
Karena itulah hal-hal ini, menurut dia, terus dibicarakan antara pemerintah dengan DPR.
"Tentu pemerintah pada posisi sekarang karena itu sudah dua kali dipakai, 2009 dan 2014 itu jalan. Namun sekarang ada dinamika-dinamika di DPR dan putusan MK maka dibicarakanlah dengan baik-baik," katanya.