INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah membuka peluang memberikan izin bagi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk impor KRL bekas dari Jepang. Namun, ada syarat yang ditetapkan pemerintah.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk mengimpor KRL bekas dari Jepang, tetapi sebelumnya harus dilakukan audit terlebih dahulu dengan mengirimkan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari Indonesia.

"Kalau perlu, sebelum impor dilakukan audit mendalam pada prosesnya, termasuk memastikan siapa penjualnya hingga berapa harganya oleh BPKP," tegas Luhut di Jakarta (3/3).

Advertisement

Luhut menambahkan PT KCI bisa membeli KRL bekas dari pihak yang bertanggungjawab dan bukan merupakan pihak ketiga. Hal tersebut bertujuan menghindari risiko penyimpangan harga.

“Jadi barang kita dibeli tidak melalui tangan ketiga, dan kemudian nanti harganya supaya harga yang benar, jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan harga,” tambahnya.

Advertisement

Menko Luhut menilai, impor kereta bekas yang selama ini dilakukan KCI adalah kesalahan. Ke depannya praktik impor kereta bekas harus dikurangi, bahkan kalau perlu ditiadakan.

Selanjutnya pembelian kereta hanya dari produksi dalam negeri.

Advertisement

"Jadi ini nggak boleh buat kesalahan-kesalahan seperti ini lagi. Dulu impor barang bekas, masak sekarang mau impor barang bekas lagi? Jadi kita bilang kenapa nggak buat perencanaan untuk tidak impor," ungkap Luhut.

Menurutnya konsekuensi meninggalkan kereta impor adalah membeli kereta baru yang harganya akan lebih mahal. Namun, meski mahal dia yakin hal tersebut dapat memicu perkembangan ekonomi dan industri di tanah air.

"Memang mungkin sedikit mahal, tapi uangnya berputar dalam negeri," ujar Luhut.

Sebagai opsi lain, apabila industri dalam negeri belum mampu untuk memenuhi permintaan kereta baru, Luhut bilang impor bisa saja dilakukan. Hanya saja, dia mau impor KRL dilakukan dengan baik dan tidak serampangan.