Unsur Perdata Diabaikan JPU, Kuasa Hukum Fahmi & Galih Siapkan Pembelaan Bagi Terdakwa Y

Oleh : Herry Barus | Rabu, 25 Januari 2023 - 05:46 WIB

Y, terdakwa penggelapan mobil akhirnya bisa dihadirkan di sidang ketiga di PN Jakut, Selasa (24/1/2023)
Y, terdakwa penggelapan mobil akhirnya bisa dihadirkan di sidang ketiga di PN Jakut, Selasa (24/1/2023)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-  Setelah di sidang perdana dan kedua sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendapat protes keras dari kuasa hukum, akhirnya terdakwa Y (31) yang dituduh menggelapkan sebuah mobil mewah, akhirnya bisa dihadirkan dalam persidangan ketiga yang digelar di ruang Oerip Seno Adjie, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (24/1/2023).

Y yang merupakan wanita eksekutif muda agen asuransi di sebuah perusahaan ternama di Jakarta, dilaporkan sang pacar (R) yang sudah hidup bersama selama dua tahun. Padahal, mobil mewah yang disangkakan telah digelapkan tersebut, justru dibeli secara patungan, karena juga sama-sama punya penghasilan dan bekerja di satu kantor.

Dalam sidang yang kembali digelar secara singkat tersebut, diketuai Majelis Hakim Togi Pardede SH MH dengan anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH. Terdakwa Yanti nampak terlihat sehat secara jasmani dan rohaninya.

Menurut Ketua Penasehat Hukum Fahmi Bachmid  dari Fahmi Bachmid & Partner bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora SH tidak jelas dan tidak detail. Bahkan, mengabaikan unsur  keperdataan. Sebab, ada aliran dana dari adik terdakwa Y, Yunita kepada R untuk membeli mobil mewah bermerek Mini Cooper. Namun dakwaan itu tidak menyebutkan tentang aliran dana itu.

"Kami siap menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya. Terdakwa juga minta agar kami menolak dakwaan jaksa, karena tidak menyebutkan aliran dana dari adiknya (Yunita) kepada Rudy," tegas Fahmi, lagi.

Sedangkan Galih Rakasiwi SH MH yang juga kuasa hukum Y yang lain,  menambahkan bahwa pada sidang keempat Selasa pekan depan, Tim Penasehat Hukum akan menyampaikan eksepsi secara utuh, agar majelis hakim punya pertimbangan terkait dakwaan itu.

"Kami siap menyampaikan nota pembelaan yang konperhensif agar menjadi pertimbangan hakim," tutur Galih, usai siding, kepada sejumlah awak media.

Pada bagian lain, ia juga menyampaikan rasa optimisnya bahwa kliennya memperoleh keadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. "Tapi, alhamdulilah, klien kami dalam kondisi sehat fisik dan jasmani dalam menjalani proses persidangan untuk agenda pembacaan dakwaan,"  pungkaa Galih. (*)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Pengembangan energi ramah lingkungan temasuk energy panas bumi tak bisa dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan di semua aspek bisnis. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi…

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

Jumat, 26 April 2024 - 14:21 WIB

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) semakin meneguhkan posisinya sebagai perusahaan energi hijau kelas dunia terdepan dalam praktik bisnis berkelanjutan. PGE Area Kamojang berhasil…

IFG Life

Jumat, 26 April 2024 - 13:29 WIB

Peduli dengan Gaya Hidup Sehat, IFG Life Hadirkan IFG Life Protection Platinum dan IFG LifeCHANCE

Fokus pada kebutuhan nasabah menjadi kunci bagi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menghadirkan produk dan layanan yang komprehensif dan saling melengkapi. Gaya hidup tidak lepas dari aspek…

Panasonic memperagakan cara penggunaan Lampu Solar Panel yang menggunakan tenaga cahaya Matahari di Cianjur

Jumat, 26 April 2024 - 12:39 WIB

Panasonic Serahkan Lampu Surya Panel ke Terdampak Gempa Cianjur

PT Panasonic Gobel Indonesia memberikan bantuan Lampu Surya Panel atau lampu berbahan bakar sinar matahari ke masyarakat terdampak gempa di Desa Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.