INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ombudsman RI mengungkapkan sebanyak 222 jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diisi oleh pejabat publik. Itu belum termasuk komisaris di BUMD yang juga dirangkap oleh pejabat daerah.
Masalah rangkap jabatan pejabat publik kembali dipersoalkan, adalah Ombudsman RI yang mengusiknya. Ombudsman menemukan fakta bahwa, sebanyak 222 pejabat negara diketahui juga menjabat sebagai komisaris yang tersebar di 144 BUMN berbagai sektor dari total 541 perusahan pelat merah.
Temuan itu diungkapkan oleh Komisioner Ombudsman A. Alamsyah Saragih dalam diskusi Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah di Gedung KPK, Jakarta, bulan lalu. "Dari 144 yang dipantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 diantaranya berpotensi merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik," ujar Alamsyah.
Alamsyah mengungkapkan, data yang diperoleh pihaknya belum termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Meski begitu Ombudsman sudah mendapat laporan beberapa pemerintah daerah menempatkan sekretaris daerah hingga kepala dinas pada posisi komisaris BUMD. "Temuan sementara ini masih dalam tahap verifikasi dan konfirmasi oleh Ombudsman," katanya.
Alamsyah mengatakan, secara normatif rangkap jabatan sejumlah pejabat terkait pelaksanaan pelayanan publik ini dilarang sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Rangkap jabatan tersebut menurutnya memunculkan potensi konflik kepentingan. Bila dibiarkan, hal ini bisa melanggar etika sekaligus pemborosan anggaran. "Orang tidak intens, rangkap penghasilan, kadang-kadang jadi tempat untuk tempat kerabat. Ini juga soal etik," katanya.
Dalam diskusi tersebut, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo menilai fenomena rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan ini menjadi akar terjadinya kecurangan.
Menurut dia, bila sebuah organisasi bisa menghindari rangkap jabatan, hal itu bisa mempermudah pencegahan kecurangan atau korupsi. "Adanya perbenturan kepentingan itulah akar sebab musabab terjadinya kecurangan atau korupsi," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengaku menjadi salah satu orang yang tak setuju dengan rangkap jabatan pejabat pemerintah. Pasalnya, konflik kepentingan saat mereka menjalankan tugas sangat besar.
Seharusnya rangkap jabatan itu menurut Agus dihapuskan dan mulai dipilih orang-orang yang memiliki kemampuan serta waktu luang sehingga bisa kerja fokus menjalankan tugasnya sebagai komisaris BUMN. "Harusnya tidak boleh rangkap jabatan. Dipilih orang yang full time, ahli dan menguasai masalah," katanya.
HARUS DIEVALUASI
Dalam kesempatan berbeda, ungkapan kritis soal rangkap jabatan pejabat publik di tubuh BUMN juga diungkapkan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetyo. Lembaga ini meminta agar kondisi itu tidak dibiarkan terus terjadi dan harus segera dievaluasi.Profesionalisme harus tercermin dari susunan dewan komisaris yang seharusnya lebih didominasi kalangan profesional. Saat ini justru semakin banyak pejabat eselon I hingga eselon IV yang menduduki pos komisaris BUMN Ini tidak fair, kata Presetyo.
Selama ini pengangkatan pejabat publik sebagai komisaris BUMN oleh Kementerian BUMN mengacu kepada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun menurut Prasetyo beleid itu belum terlalu jelas mengatur diperbolehkan atau tidak rangkap jabatan komisaris ini.
Sebut saja di dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyebut syarat Anggota Komisaris, yaitu Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Dari ayat ini pun sebenarnya kita bisa menggugat rangkap komisaris BUMN. Apakah pejabat yang dimaksud memahami masalah manajemen perusahaan terkait? Apakah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya? tutur Prasetyo.
Apalagi, kemudian didukung oleh Pasal 33 UU BUMN yang menegaskan anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan serta jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, untuk menjamin aturan main pengangkatan komisaris dilakukan dengan akuntabel dan profesional, Prasetyo berharap, ke depan ada perubahan regulasi, salah satunya dengan mempercepat revisi UU BUMN. Sebab, jangan sampai BUMN diisi oleh pejabat yang tak kompeten.
Namun demikian dalam jangka pendek, sebenarnya pemerintah bisa mengatasinya melalui Peraturan Menteri BUMN atau Kementerian PAN/RB dan Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan keputusan bersama terkait pelarangan rangkap jabatan birokrat. "Ini sudah banyak elemen masyarakat mendesak agar rangkap jabatan dihentikan, termasuk Ombudsman yang akan melaporkan ini," tuturnya.
Jika melihat kenyataannya, pemerintah justru seakan tak bergeming dengan desakan ini. Hal ini diduga terkait persoalan kepentingan yang melekat di dalam pengangkatan komisaris. Budaya titip menitip jabatan masih mengakar di Indonesia. Jika tidak, sama saja suatu langkah mundur. Seperti ketika zaman Orde Baru yang disebut birokratisasi BUMN, kata Prasetyo.
Menanggapi kontroversi tersebut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memang mengatakan rangkap jabatan bukan sesuatu yang baru dan tidak melanggar aturan. Sebaliknya Rini mengklaim, dengan adanya rangkap jabatan di BUMN, diharapkan pengelolaan perusahaan bisa maksimal karena dilakukan pengawasan langsung sehingga kinerja BUMN bisa lebih baik.
"Tujuannya supaya lebih profesional, transparansi, dan good governance. Tetapi sebagai pengawasan dan pembina, tidak ada salahnya menurut saya bahwa PNS itu ikut dalam pengawasan," kata Rini saat meninjau lokasi pembagian sembako BUMN di Kampung Empang, Teluk Gong, Jakarta Utara, Minggu pertengahan Juni.
Pernyataan senada sebelumnya diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, menurutnya rangkap jabatan tersebut diperbolehkan dan tak ada aturan yang melarang. "BUMN kan milik pemerintah, pemerintah menempatkan orang di situ kan boleh saja," kata Asman di Kompleks Istana Negara, Jakarta,Juni lalu.
Menurutnya sebagai komisaris, tugas pegawai yang terdaftar sebagai PSN hanya mengawasi. Artinya, hal ini tidak akan mengganggu kinerja dari PSN yang melakukan rangkap jabatan. "Enggak ada aturannya. Misal pemerintah punya perusahaan BUMN. Menempatkan orang pemerintah sendiri mewakili pemerintah di situ sebagai komisaris, kan dia mengawasi," jelasnya.
Hal ini pun dinilai sebagai sesuatu yang wajar. Untuk itu, pemerintah tak akan mempersoalkan tentang rangkap jabatan ini. "Kalau itu kan sebenarnya pembagian tugas saja. Kalau Kemenpan kan melihat dari sisi aparatur sipil negara. Kalau kepemilikan pemerintah ini kan mewakili pemerintah sendiri. Lalu kalau enggak boleh siapa yang mewakili. Makanya kalau pemerintah punya perusahaan menempatkan orangnya di perusahaan tersebut wajar saja," tutupnya. (Arya Mandala)