INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah melalui kemeterian Agraria dan Tata Ruang atau BPN akan segera mengeluarkan izin perluasan lahan kawasan industri konawe (KIK) seluas 2.200 hektare. Namun, perluasan lahan tersebut akan menggusur area lahan pertanian.
Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian, Imam Haryono mengatakan, PT Konawe Putra Propertindo itu memiliki izin untuk mengembangkan kawasan industri seluas 5500 hektar.
“Sebetulnya izin lokasi ini sudah melalui izin RT dan RW Kabupaten Konawe. Itu sudah di-Perda-kan dengan Perda Nomor 9 tahun 2014,” ungkap Imam di Jakarta (6/7/2017).
Perkaranya, kata dia, dalam izin lokasi kawasan industri itu ada daerah irigasi tambak dan daerah irigasi rawa yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lokasi itu juga dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, Kementerian PUPR dan BUMN terkait sudah bersedia melepaskan kawasan itu dan dihibahkan ke daerah, yaitu Kabupaten Konawe. “Tapi dengan syarat, secara teknis, keberadaan jarak irigasi rawa dan tambak itu tidak lagi berfungsi atau diperuntukkan oleh lahan pertanian di sekitarnya,” tegas Imam.
Selanjutnya, mengenai permasalahan Kawasan Industri Konawe yang dianggap berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian Pertanian, Imam memastikan telah berdiskusi dengan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
“Tadi sudah diputuskan Pak Mentan kita pindah LP2B-nya. Jadi untuk pelepasan ini sudah tidak ada masalah,” pungkasnya