Ulasan Lengkap Pajak Online, Pengertian, Sejarah Hingga Kelebihan

Oleh : Hariyanto | Selasa, 15 November 2022 - 19:24 WIB

Mekari Klik Pajak
Mekari Klik Pajak

INDUSTRY.co.id - Pernah dengar kata pajak? Atau kamu adalah seorang wajib pajak yang taat? Selama ini, sebagai wajib pajak kamu mungkin secara rutin mendatangi kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban ini.

Tapi tahukah kamu, ada inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk pembayaran pajak? Inovasi itu, bisa juga disebut dengan pajak online.

Nah agar inovasi dari pemerintah itu bisa lebih dikenal oleh orang banyak, sekarang mari kita coba bahas terkait pajak online ini. Di mulai dari pengertian, sampai cara pembayarannya.

Oh ya, dalam artikel ini juga akan membahas sejarahnya yang perlu kamu ketahui, lho! Langsung saja kita akan bahas satu persatu diawali dari pengertiannya di bawah ini!

Definisi Pajak

Istilah diatas adalah penggabungan antara kata pajak dan online. Kalau diartikan sebagai proses pembayaran pajak secara online, memang tidak sepenuhnya salah.

Namun, agar lebih jelas dan sesuai, kita akan mulai dengan pengertian perpajakan dan perpajakan online. Banyak sumber yang mendefinisikan, yang akan kita bahas beberapa di antaranya.

Menurut laman Dirjen Pajak, pajak merupakan kontribusi wajib warga kepada negara. Baik warga secara perorangan, ataupun badan usaha, landasannya tertulis dalam undang-undang. Dana pajak nantinya digunakan sepenuhnya untuk warga negara dan kemakmuran masyarakat.

Meskipun dikatakan wajib, tapi negara juga mendefinisikan pajak sebagai hak warganya. Kenapa bisa sebagai hak? Menurut laman Dirjen Pajak, dikatakan hak karena disana warga mendapat kesempatan untuk berkontribusi membangun negaranya. Hal tersebut adalah hak yang dimiliki setiap warga negara.

Pengertian Pajak Online

Sekarang kita akan masuk kepada pembahasan selanjutnya. Penambahan kata online disini memang ditujukan untuk sistem atau platform yang digunakan untuk pembayaran pajak.

Pajak online merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain, yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak.

Tujuannya untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan. Keputusan terkait lapor pajak online ditulis dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2017.

Sejarah Pajak Online

Terkait pembayaran pajak elektronik, kamu mungkin sudah pernah dengar atau merasa ini bukan hal yang baru. Karena beberapa saat lalu, pajak memang sudah dapat dibayar secara elektronik atau via Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sistem pembayaran ini memang sudah ada sejak tahun 2013, yang biasa kita kenal sebagai layanan id-billing dari Dirjen Pajak.

Sistem id-billing ini masih sangat terbatas, pembayaran yang dapat dilakukan dengan sistem ini hanya pembayaran pajak penghasilan.

Di awal kemunculannya, id-billing juga hanya dapat dilakukan di bank-bank tertentu saja. Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah mencoba mengembangannya dengan mengeluarkan SSE Pajak versi 2 dan SSE Pajak versi 3.

Setelah sistem id-billing, Dirjen Pajak kemudian mengeluarkan sistem pembayaran yang disebut e-filing pajak. Sistem ini mengembangkan aplikasi dan pemberitahuan terkait wajib pajak di website Dirjen Pajak. Para wajib pajak nantinya bisa mengisi formulir pembayaran secara online di situs Dirjen Pajak.

Setelah pengadaan sistem id-billing dan e-filing pajak ini, pemerintah pun mengintegrasikan kedua sistem itu. Lebih tepatnya setelah Modul Penerimaan Negara Generasi Dua diluncurkan. Perintegerasian kedua sistem tersebut membuat Dirjen Pajak meluncurkan DJP Online.

Layanan Pajak Online

Dalam pengaplikasiannya, Dirjen Pajak menyediakan beberapa layanan yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Layanan tersebut sebelumnya telah dijelaskan dalam sejarah, hanya saja mengalami perbaikan dan terintegrasi dalam DJP Online.

● e-Filing

Layanan e-Filing pajak merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik secara online, yang tersedia dalam website DJP Online atau Application Service Provider (ASP).

Melalui sistem ini, memungkinkan kamu sebagai wajib pajak untuk menyampaikan SPT kapan saja dan di mana saja.

Hal yang terpenting bagi kamu yang ingin menggunakan layanan ini adalah ketersediaan koneksi internet.

ASP yang dapat digunakan untuk mengakses layanan ini ada empat, yaitu Online Pajak, Bank Rakyat Indonesia, Mitra Pajakku, dan Sarana Prima Telematika (SPT). Layanan yang disediakan adalah hitung-setor dan lapor pajak. Layanan-layanan tersebut bisa didapatkan secara gratis.

● e-Filing Bulk Upload

Layanan kedua adalah e-filing bulk upload. Layanan ini hanya dapat didapatkan melalui laman Online Pajak. E-Filing pajak ini diperuntukkan bagi pengguna pajak yang membutuhkan pengelolaan dalam skala besar.

Kelebihan dari layanan ini adalah sentralisasi pengelolaan pajak, yang dapat kamu lakukan dalam satu dashboard.

● id-Billing Pajak

E-Billing merupakan layanan yang disediakan oleh Dirjen Pajak untuk melakukan pembayaran online dan real time.

Layanan ini dibantu oleh aplikasi Pajak Pay yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Dengan begitu, kamu bisa melakukan pembayaran pajak kapanpun dan dimanapun.

● Pajak Pay

Menyambung penjelasan sebelumnya, Pajak Pay merupakan aplikasi yang disediakan oleh Dirjen Pajak untuk pembayaran pajak secara online. Layanannya terdiri dari hitung-setor dan lapor pajak secara online.

Untuk kamu yang ingin melakukan pembayaran, bisa dengan mudah mengaksesnya menggunakan akses internet. Dirjen Pajak menyebutnya dengan pembayaran melalui satu klik dan dapat diakses secara gratis.

● e-Form

Layanan terakhir yang diberikan adalah e-form. E-Form merupakan salah satu penyampaian SPT melalui formulir elektronik.

Bentuk dari e-Form ini adalah ekstensi yang penggunaannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer. Namun untuk dapat menggunakan layanan ini, kamu hanya bisa mengaksesnya di laman DJP Online.

Kelebihan Pajak Online

Salah satu hal yang biasanya mendorong kita untuk melakukan sesuatu adalah manfaatnya, dan hal yang menjadi pertimbangan kita terhadap sesuatu adalah kelebihan dan kekurangannya. Sekarang kita akan coba bahas bagian kelebihannya.

Pertama dapat dilihat dari segi keamanannya. Pajak online dinilai lebih aman, dengan alasan adanya Electronic Filing Identification Number (EFIN). Melalui EFIN ini, layanan dan transaksi pajak yang dilakukan melalui website Online Pajak ataupun ATM akan terenkripsi aman dan rahasia.

Selanjutnya, melalui pajak ini, efisiensi wajib pajak akan meningkat. Baik dari sisi waktu maupun tenaga. Karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan cara yang mudah. Kelebihan terakhir yang dimiliki adalah layanan ini bisa kamu peroleh secara cuma-cuma.

Pasca membaca berbagi ulasan tentang pajak online, apakah kamu sudah tertarik untuk menuntaskan kewajibanmu terhadap negara ini secara online? Kalau memang ya, ada satu hal lagi nih yang perlu kamu ketahui sebelum mengunjungi laman Dirjen Pajak!

Cara Daftar Pajak Online

1. Persiapkan Nomor EFIN

Langkah awal yang bisa dilakukan untuk melakukan pendaftaran pajak secara online adalah dengan mempersiapkan nomor EFIN.

Nomor EFIN ini bisa diperoleh di KPP terdekat atau KPP wilayah dari wajib pajak. Jadi jika belum memiliki nomor EFIN maka segeralah mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkannya.

Jangan lupa untuk mendownload terlebih dahulu nomor EFIN yang bisa didapatkan melalui pengisian formulir aktivasi nomor EFIN.

Formulir ini nantinya akan diaktivasi di KPP sehingga wajib pajak bisa melakukan proses pendaftaran pajak secara online.

Sebenarnya berkas yang harus disiapkan bukan hanya nomor EFIN ini saja melainkan juga KTP dan NPWP sebagai dokumen pelengkap.

2. Akses DJP Online

Jika seluruh syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran online telah tersedia maka selanjutnya Anda bisa melakukan akses terhadap DJP Online.

Media yang digunakan untuk melakukan akses bisa bermacam-macam. Mulai dari PC hingga laptop atau bahkan smartphone yang berukuran kecil dan bisa dibawa kemana saja.

Untuk menemukan situsnya maka pencarian bisa dilakukan di internet. Setelah menemukan situs website DJP di internet maka segeralah masuk ke dalam situs tersebut.

Nantinya akan ada berbagai macam menu atau tombol yang bisa dilihat di layar. Pilihlah tombol “Daftar” agar bisa melakukan pendaftaran secara online.

3. Lakukan Registrasi

Setelah klik tombol Daftar maka akan muncul halaman yang berguna untuk melakukan registrasi pendaftaran. Dalam hal ini Anda perlu menuliskan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Tak lupa juga tuliskan nomor EFIN yang sudah diperoleh. Pastikan bahwa setiap nomor atau kode yang dimasukkan ke dalam kolom sudah benar.

Jangan sampai ada kesalahan penulisan karena kesalahan dalam penulisan bisa berakibat gagalnya proses registrasi atau pendaftaran online.

Setelah itu, isilah pula kode keamanan yang tertera di layar. Penulisan kode juga harus diperhatikan dengan benar agar tidak sampai terjadi kegagalan dalam proses pendaftaran.

Setelah semua hal di atas telah dilakukan, maka barulah bisa dilakukan proses verifikasi. Maka tekanlah tombol “Verifikasi” yang tertera di layar untuk menjalankan proses validasi.

4. Isi Data

Setelah menekan klik pada tombol Verifikasi maka selanjutnya isilah data diri Anda. Saat mengisi data diri tuliskan nama lengkap sesuai dengan nama yang terdaftar di data NPWP.

Tuliskan pula alamat email yang aktif untuk menautkan data diri dengan DJP online. Selain itu cantumkan pula nomor handphone yang sekiranya masih aktif dan mudah untuk dihubungi.

Jika seluruh data diri ini telah dicantumkan, maka jangan lupa pula untuk membuat password. Nantinya password ini akan berlaku bagi setiap akun dari wajib pajak dan bisa digunakan untuk melakukan akses ke DJP Online.

Untuk mencobanya, maka wajib pajak yang telah memasukkan password ini bisa mulai melakukan login. Jika proses login berhasil maka berarti proses pendaftaran online telah berhasil.

5. Aktivasi Akun

Jika serangkaian kegiatan di atas telah dilakukan maka kini tiba saatnya bagi wajib pajak untuk melakukan proses aktivasi akun.

Melalui proses aktivasi akun ini, maka selanjutnya akun di DJP Online milik Anda bisa mulai aktif untuk digunakan. Caranya sangatlah mudah karena hal ini bisa dilakukan melalui email.

Jadi setelah melakukan registrasi jangan lupa untuk melihat atau mengecek kembali alamat email yang didaftarkan pada DJP Online.

Nantinya akan ditemukan pemberitahuan dari pihak kantor pajak yang memang ditujukan ke alamat email pendaftar. Maka bukalah email tersebut dan tekan atau klik tombol “Aktivasi Akun”.

6. Gunakan Aplikasi Pajak Online

Setelah melakukan aktivasi akun maka selesailah proses pendaftaran pajak online yang harus dilakukan.

Selanjutnya setiap wajib pajak yang telah melakukan pendaftaran ke DJP Online bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan berbagai hal yang berkaitan dengan pajak.

Tentunya penggunaan layanan pajak online ini akan sangat membantu dan memudahkan para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Hanya ikuti saja seluruh cara atau petunjuk yang diberikan di layar maka Anda akan melakukan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pajak secara praktis dan nyaman.

Urus Pajak Online Jadi Lebih Mudah dengan Klikpajak

Untuk mengurus pajak perusahaan, yang skalanya cukup besar, kamu bisa menggunakan aplikasi Klikpajak.

Melalui aplikasi yang disediakan oleh Mekari ini, proses pembayaran pajak perusahaanmu akan lebih mudah dan efisien. Seperti kelebihan yang ditawarkan Dirjen Pajak melalui pajak online, yaitu kamu dapat melakukan transaksi di mana saja dan kapan saja. Selamat mencoba!

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Danone melakukan MoU dengan Pemulung untuk mengumpulkan sampah botol plastik

Selasa, 23 April 2024 - 18:17 WIB

AQUA dan Ikatan Pemulung Indonesia Kerja Sama Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bangka Belitung

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah Indonesia mengurangi sampah plastik ke laut hingga 70% pada 2025, hari ini AQUA melakukan kerja sama Program Peningkatan Pengumpulan Sampah Plastik di…

Festival Seoul Beats on Campus (ist)

Selasa, 23 April 2024 - 17:57 WIB

Bakal Gelar Festival Seoul Beats on Campus, President University Siap Luncurkan Konsentrasi K-Wave

Presuniv berencana membuka konsentrasi K-Wave yang akan bernaung di bawah Program Studi (Prodi) Business Administration. Pembukaan konsentrasi ini akan ditandai dengan event Seoul Beats on Campus…

Arta Monica Pasaribu, S.IP – President University Mahasiswa S2 MMT

Selasa, 23 April 2024 - 17:30 WIB

Strategi Marketing Dinamo Listrik Buatan Lokal untuk Mendukung Net Zero Emission

Tidak dapat dipungkiri ternyata penggunaan kendaraan listrik seperti motor listrik sangat tumbuh dengan cepat. Pemerintah mencatat keberadaan motor dan mobil yang berbasis listrik di sini naik…

PT Pertamina International Shipping (PIS) menunjukkan komitmennya untuk mendorong dekarbonisasi di sektor industri maritim sekaligus wujud kecintaan PIS untuk menjaga kelestarian bumi demi generasi masa depan.

Selasa, 23 April 2024 - 17:28 WIB

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Jakarta - PT Pertamina International Shipping (PIS) menunjukkan komitmennya untuk mendorong dekarbonisasi di sektor industri maritim sekaligus wujud kecintaan PIS untuk menjaga kelestarian bumi…

Fransiscus Go sedang memegang hasil kebun di Nara Kupu Village Sawangan, Depok-Jawa Barat. (Foto: Istimewa)*

Selasa, 23 April 2024 - 16:35 WIB

Pengusaha Sukses NTT Ini Sebut Program Food Estate Efektif untuk Pemanfaatan Lahan yang Sudah Lama Tertidur

Jakarta - Tokoh masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiscus Go menilai bahwa program Food Estate, atau pengembangan pangan secara terintegrasi yang tengah digencarkan oleh pemerintah…