INDUSTRY.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bertindak cepat untuk menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) senilai Rp 1,3 triliun yang hendak diambil alih PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui persekongkolan dengan kuratornya di Pengadilan Niaga.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, Kejagung harus segera membongkar adanya persekongkolan yang mencoba maling aset negara.

"Persekongkolan ini yang harus segera ditelusuri oleh Kejagung, ini harus dibongkar. Kejagung harus bertindak cepat menyelamatkan aset negara di PT Meranti Maritime," kata Masinton, di Jakarta, Jumat (16/12).

Advertisement

Kata Masinton, PT Maybank mengambil langkah-langkah untuk menguasai aset PT PANN Maritime yang ada di PT Meranti. Padahal, aset PT PANN Maritime itu merupakan aset negara yang tidak boleh diambil siapapun tanpa persetujuan negara.

"Maybank tidak boleh secara sepihak menguasai  aset-aset PT Meranti Maritime karena aset yang dijaminkan ke Maybank itu sebagian besar haknya dimiliki oleh BUMN. Makanya kejagung harus cepat bertindak agar aset BUMN itu tidak dipindah tangankan oleh Maybank ke pihak lain, apalagi Maybank adalah bank asing," tegasnya.

Advertisement

Politikus PDIP itu menjelaskan, awal mula kasus ini atas laporan PT Meranti Maritime ke DPR terhadap proses PKPU dan kepailitan di Pengadilan Niaga yang dirasa janggal dan melanggar banyak ketentuan dalam Undang-Undang.

Dalam proses tersebut, kurator yang ditunjuk Maybank mencoba menghilangkan hak suara dan hak tagih PT PANN. "Apabila terbukti, Maybank dapat dikenakan dakwaan menurut pasal 2 dan 3 UU Tipikor," tambah Masinton.

Advertisement

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Maybank Indonesia,Tbk di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12).

Sesuai laporan masyarakat ke Komisi III, Maybank dituding bersekongkol dengan kurator yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun melalui PT PANN (Persero). Dengan mempailitkan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sehingga mencegah pembayaran kepada PT PANN (Persero).