OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana

Oleh : Wiyanto | Rabu, 09 November 2022 - 11:05 WIB

Bencana tanah longsor (Foto Dok Industry.co.id)
Bencana tanah longsor (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id- Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK. Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain: luas wilayah yang terkena bencana; jumlah korban jiwa; jumlah kerugian materiil; jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana; persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana; persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya.

LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur. Lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Perlakuan khusus untuk Bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB.

Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut.

Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dar Edi Yoga

Rabu, 17 April 2024 - 06:40 WIB

DK PWI Dinilai Tidak Tegas, Harus Ada Proses Hukum dan Mosi Tidak Percaya

Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mulai menemui titik terang.

Ilustrasi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

Rabu, 17 April 2024 - 06:17 WIB

Buntut Protes Keras BP2MI, Pengusaha Tekstil Desak Aparat Selidiki Permainan Curang Importir

Stakeholder industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta aparat melakukan penyelidikan secara mendalam terkait protes keras yang dilakukan oleh Kepala BP2MI terhadap pemberlakuan Permendag…

APEC

Rabu, 17 April 2024 - 05:31 WIB

Bicara di Forum APEC, ID FOOD Sampaikan Inisiatif Strategis Peningkatan Akses Petani dan UMKM Perempuan di Sektor Pangan

Jakarta – Perempuan semakin memegang peranan penting dalam ekosistem pertanian dan pangan. Hal tersebut dilihat dari tumbuhnya kontribusi perempuan di tahapan rantai pasok industri pangan…

Dankormar Laksanakan Olahraga Bersama dengan Pejabat Utama Mako Kormar

Rabu, 17 April 2024 - 05:15 WIB

Dankormar Laksanakan Olahraga Bersama dengan Pejabat Utama Mako Kormar

Sebagai upaya peningkatan kesehatan dan kekompakan dalam mempererat hubungan antar Pejabat Utama Mako Kormar, Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.…

Dankormar Ikuti dan Laksanakan Penyerahan Paket Lebaran

Rabu, 17 April 2024 - 05:09 WIB

Dankormar Ikuti dan Laksanakan Penyerahan Paket Lebaran

Dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. mengikuti sekaligus menyerahkan…