INDUSTRY.co.id - Jakarta - Beberapa hari terakhir ini santer terdengar kabar jika Indonesia akan bersiap untuk memasuki masa resesi ekonomi tahun 2023, hal ini disampaikan Presiden, Menteri Keuangan dan Luhut Pangaribuan.
Melihat kondisi ini Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti Radian Syam mengingatkan bahwa Indonesia harus tetap melaksanakan Pemilu pada tahun 2024, dimana baik KPU dan Bawaslu Sudah mulai menjalankan kewenangannya yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017. Bahkan Bawaslu pun sudah mulai melakukan tahapan rekrutmen Panwascam.
"Jangan dijadikan alasan untuk penundaan Pemilu di tahun 2024 meski Indonesia mengalami resesi ekonomi, karena Pemilu merupakan Hak Konstitusional Rakyat Indonesia yang jelas diatur baik di dalam Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 22E UUD NRI 1945, yang setidaknya kondisi resesi setidaknya sudah di perhitungkan dan Pemilu 2024 pun sudah dipersiapkan jauh sebelumnya," kata Radian dalam keteranganya yang dikutip INDUSTRY.co.id, Kamis (13/10/2022).
Dimana, kata Radian, salah satu parameter demokrasi yakni adanya siklus pergantian kepemimpinan dilaksanakan melalui proses Pemilu secara teratur dan pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali ujar Radian Syam yang juga merupakan Direktur Eksekutif IndiGo NetWork.
Nanti akan ada kurang lebih 271 daerah yang harusnya menjalankan pilkada di tahun 2022 dan 2023 ditunda hingga November 2024 .
"Saya berharap agar para elite parpol yang ada di dalam Kabinet Jokowi Ma’ruf untuk tetap menjaga soliditas hingga 2024, dan jangan mencoba menggulirkan isu penundaan Pemilu, serta jika ada parpol yang sudah menyampaikan nama capresnya itu bagian dari dinamika politik, agar kemudian rakyat juga memiliki banyak kesempatan untuk melihat para capresnya," ujar radian Syam.