UU Ciptakerja Memberi Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM

Oleh : Kormen Barus | Senin, 26 September 2022 - 19:37 WIB

diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat bertajuk "UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM" pada Senin (26/9/22).
diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat bertajuk "UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM" pada Senin (26/9/22).

INDUSTRY.co.id, Jakarta, FMB9 - Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arief Budimanta menyampaikan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan memberikan kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Jadi setidaknya ada tiga muatan itu di dalam undang-undang cipta kerja. Pertama aspek kemudahan, kedua aspek pemberdayaan, dan ketiga adalah aspek perlindungan," kata Arief dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat bertajuk "UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM" pada Senin (26/9/22).

Terkait aspek pemberdayaan, Arief menjelaskan, aturan turunan UU Cipta Kerja mengatur alokasi 40 persen bagi usaha mikro kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini berlaku baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Kemudian, ada kewajiban atau  fasilitas yang diberikan oleh negara, dalam hal ini pemerintah, untuk pelatihan dan pendampingan serta penyediaan sistem sederhana yang terkait. Misalnya soal laporan keuangan bagi pelaku UMKM," terangnya.

Sementara terkait aspek perlindungan, Arif menyampaikan bahwa hal terkait dengan insentif, UU Cipta Kerja mengatur pemberlakuan pajak yang berbeda terhadap UMKM dibandingkan dengan kelas usaha yang lebih besar. Bagi usaha yang omzetnya kurang dari Rp5 miliar, akan mendapatkan pajak final serta tarif yang sangat rendah.

Selain itu, pada aspek pemberdayaan, pelaku UMKM dimudahkan dengan program kredit usaha rakyat yang bunganya sangat rendah yakni sekitar 6% pada saat ini. Tahun depan, lanjutnya, alokasi untuk kredit usaha akan menjadi Rp480 triliun sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh golongan pelaku UMKM.

Jumlah NIB Meningkat

Lebih lanjut, Arif menyampaikan hingga saat ini total Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah diterbitkan mencapai 2.086.019. Jumlah ini dihitung per 25 September 2022.

Dari total tersebut, terangnya, ada kurang lebih sekitar 868.555 atau 41,6% NIB merupakan usaha mikro kecil perseorangan. Dengan usia pelaku usaha rata-rata kurang dari 40 tahun.

"Jadi mereka pertama adalah di golongan usia yang produktif. Kemudian yang kedua boleh dikatakan pengusaha muda. Ini menunjukkan bahwa semangat kewirausahaan itu terus berkembang. Dan itu difasilitasi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini," bebernya.

Masalah Literasi Digital

Sementara itu, Zahra K.N. Murad selaku Kepala UKM Center FEB UI menyampaikan apresiasi dengan adanya UU Cipta Kerja untuk kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Zahra kemudian menyampaikan beberapa catatan dalam penerapannya.

Pertama adalah memperkuat kemitraan di sisi hulu dan hilir. Sebab menurutnya, potensi keberlanjutan kontrak dan sustainability baik perusahaan besar maupun UMK akan lebih besar.

Selain itu, Zahra juga meminta agar ada peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Sisi lain Zahra menyampaikan sejauh ini masih banyak UMK yang kesulitan memenuhi persyaratan kemitaraan di sisi hulu.

Lebih lanjut, Zahra menyampaikan salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah adalah terkait literasi digital bagi pelaku UMK, terutama dalam penerapan sistem online single submision oleh pemerintah.

"Kalau kita lihat dari sisi karakteristik pemilik UMKM waktu itu mengenai digitalisasi, ini adalah faktor-faktor yang sebenarnya sedikit menjadi hambatan bagi mereka untuk mengambil bentuk-bentuk pengaplikasian digitalisasi dalam usaha mereka," terangnya.

"Nah ini juga sebenarnya berkaitan dengan yang namanya mencari perizinan usaha yang menggunakan NIB. Karena tentu saja untuk mengakses OSS tersebut, para UMKM itu perlu adanya pengakuan digital literasi yang cukup baik," imbuhnya.

Apabila usia pelaku UMKM di bawah 40 tahun, menurut Zahra, OSS tidak menjadi kendala karena mereka lebih digital literate.

"Tapi buat yang di atas 40 tahun atau pendidikan masih relatif rendah, ini menjadi suatu tantangan. Mungkin ini tantangan yang patut dijadikan perhatian pemerintah dan stakeholder lainnya," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bhirawa Ananditya Wicaksana selaku Ketua Tim Kajian Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI menyatakan ada tiga kelompok pengusaha yang tergabung di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

"Pertama dia yang sifatnya startup phase. Pengusaha muda. Jadi  baru memulai usaha," jelasnya.

Sementara kategori kedua, lanjut Wicaksana,  pengusaha growth phase. Dimana seorang pengusaha muda bergabung dengan HIPMI dalam rangka meningkatkan pendapatan serta koneksi dan lain sebagainya.

"Kemudian, ada yang masuk ke growth phase. Jadi masuk ke HIPMI untuk meningkatkan pendapatan, serta untuk mengembangkan koneksi dan lain-lain. Ketiga adalah maturity phase," ujarnya.

Lebih lanjut, Wicaksana menjelaskan, pengurus HIPMI telah melakukan profiling terhadap para pengusaha yang masuk ke organisasi ini agar bisa memberikan treatment atau perlakuan serta program yang sesuai dengan level usahanya.

Selama ini, kata Wicaksana, pihaknya aktif dalam program pemerintah, khususnya BPKM dalam mengawal pengaplikasian Nomor Induk Berusaha.

"Dan yang sekarang aktif adalah kita menggalakan HIPMI perguruan tinggi. Jadi memang kita mengajak teman-teman agar yang dari perguruan tinggi ini juga sudah mulai untuk memiliki legalitas usaha. Hal ini kita bisa lihat dari pertumbuhan anggota HIPMI," tutupnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…