INDUSTRY.co.id , Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu perusahaan Fintech untuk segera mendaftar sebelum masa habis waktu pendaftaran pada bulan Juni ini.
Langkah ini seiring OJK untuk terus memperkenalkan penggunaan skema financial technology (Fintech) pada dunia usaha, khususnya untuk mereka yang berbasis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tercatat saat ini terdapat 40% yang mengandalkan Fintech dalam hal pembayaran (payment).
"Akhir Juni itu terakhir mereka (perusahaan Fintech) mengajukan pendaftaran. Kalau surat bukti terdaftarnya bisa setelah Juni," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani di Kantornya, Jakarta, pekan lalu.
OJK mencatat sedikitnya ada 23 perusahaan Fintech yang sudah mengajukan pendaftaran. Dari 23 perusahaan Fintech yang mendaftar ke OJK, 11 di antaranya sudah mendapatkan surat bukti terdaftar sedangkan sisanya masih melengkapi dokumen lainnya.
"Sudah 23 yang mendaftar, yang sudah mendapatkan surat bukti terdaftarnya 11, sisanya masih melengkapi dokumen," katanya.
Berdasarkan catatan OJK, sedikitnya ada 165 perusahaan Fintech yang antara lain bergerak di bidang pembayaran, pinjaman, hingga pajak.
Mengenai besaran bunga yang ditawarkan perusahaan Fintech yang bergerak di bidang pembiayaan, OJK belum mengatur besaran bunga tersebut.
Menurutnya, besaran bunga saat ini dilepas ke pasar, sehingga tidak akan berbeda terlalu jauh antara satu perusahaan Fintech dengan yang lainnya.
"Kita tidak atur bunga, biarkan mereka berkompetisi. Tapi kami harapkan mereka terbuka lah. Sekarang kan ada beberapa, jadi konsumen bisa nanya bunga berapa, di sini berapa," katanya. (lat)