INDUSTRY.co.id - Jakarta - Warga negara yang baik adalah warga negara yang mematuhi dan memenuhi wajib pajak mereka. Lingkungan perpajakan pun telah banyak berubah dan terupdate dalam berbagai sisi. Salah satunya adalah metode pembayaran pajak.
Saat ini pembayaran pajak telah menggunakan e billing. Apakah kamu sudah mengenal e-billing?
Apa itu e-billing?
E-billing online pajak merujuk pada sebuah metode pembayaran pajak paling baru yang memungkinkan wajib pajak untuk dapat membayar pajak secara online. Anda jadi tak perlu datang dan mengantri di kantor pelayanan pajak atau di bank.
Metode pembayaran pajak melalui e-billing ini diluncurkan guna menggantikan metode pembayaran pajak yang sebelumnya yaitu pembayaran secara manual dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-11/PJ/2016, semua bank yang menerima pembayaran pajak memiliki kewajiban untuk menyediakan pembayaran pajak melalui e-billing online sebagai wujud dari penerapan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua, atau disingkat menjadi MPN G2 dan sepenuhnya harus meninggalkan metode pembayaran manual.
Agar dapat mengakses fitur e-billing online, wajib pajak harus memiliki ID e-billing lebih dahulu, salah satunya dapat melalui ASP yang telah disahkan oleh DJP yang berfungsi untuk pembuatan ID e-billing online.
Aplikasi e-billing online yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ialah aplikasi yang dapat memberikan solusi terintegrasi guna pelunasan kewajiban bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan.
Ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan sebelum dapat mengakses layanan e-billing online untuk menyetorkan atau membayar pajak, apa saja itu?
Persiapan e-billing
1. Memiliki NPWP
Agar dapat menggunakan fasilitas e-billing online, perlu diperhatikan bahwa wajib pajak harus sudah memiliki NPWP. Apabila wajib pajak pribadi ingin menggunakan fitur e-billing online, maka dia diharuskan memiliki NPWP pribadi. Saat ini NPWP pribadi sudah menjadi satu dengan NIK KTP.
Tapi sebaliknya, apabila wajib pajak badan ingin menggunakan layanan e-billing online, maka wajib pajak tersebut harus telah memiliki NPWP badan. Dapat diingat bahwa proses pembuatan NPWP Badan dan juga NPWP pribadi cukup berbeda, dimana untuk pembuatan NPWP badan pihak yang bersangkutan wajib melampirkan beberapa dokumen guna syarat pengajuannya.
2. Mempunyai Nomor EFIN
EFIN adalah sebuah fitur pajak online dengan arti Electronic Filing Identification Number. Sesuai dengan sebutannya, EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan sebuah nomor untuk identifikasi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk para wajib pajak yang melakukan transaksi perpajakan dengan cara elektronik.
Seperti halnya pembuatan kode billing pembayaran pajak e-billing online ataupun pelaporan SPT melalui e-Filing. Agar lebih mudah memahaminya, EFIN bisa dibilang mirip dengan NPWP karena terdiri serangkaian nomor. Sistem EFIN diluncurkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya para wajib pajak dapat mengakses beragam fitur di situs perpajakan dengan cara lebih aman dan cepat.
Jika kita melihat sistem perpajakan di beberapa tahun sebelumnya, semua aktivitas yang memiliki hubungan dengan pajak mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor pajak. Jenis EFIN pada dasarnya dibagi menjadi dua, yaitu EFIN Pajak Pribadi, EFIN Pajak Badan. Sama halnya cara daftar e-billing, sekarang proses permohonan dan juga pembuatan EFIN dapat dilakukan secara online.
3. Membuat Kode Billing
Agar bisa mengakses layanan e-billing online, para wajib pajak diwajibkan memiliki kode e-billing lebih dahulu. Oleh karena itu pastikan bahwa wajib pajak sudah membuat kode billing. Kode billing atau yang disebut sebagai ID Billing merujuk pada kode identifikasi yang memiliki tujuan untuk pembayaran ataupun penyetoran pajak yang diterbitkan melalui sistem billing DJP.
Menjadi mitra DJP, beberapa penyedia layanan perpajakan resmi menerbitkan kode billing untuk wajib pajak, sehingga proses untuk pengajuannya menjadi lebih mudah.Kode billing terdiri dari 15 deretan digit angka. Pada digit pertama kode billing merujuk kepada kode penerbit billing untuk digunakan pada billing system DJP/DJBC/DJA. Sedangkan, 14 digit lainnya adalah deretan angka acak.
Penjelasan digit pada kode billing:
1. Jika digit pertama diawali dengan angka 0, 1, 2, 3, maka ini penanda bagi sistem billing DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
2. Jika digit pertama diawali angka 4, 5, 6, maka ini penanda untuk sistem billing DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
3. Jika digit pertama diawali angka 7, 8, 9, maka ini adalah bagi sistem billing DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)
Bagi wajib pajak yang akan membuat Kode Billing, maka dia perlu melakukan input data SSP terlebih dahulu.
Beberapa ketentuan untuk input data setoran pajak antara lain :
- Atas nama sendiri
- NPWP milik wajib pajak sendiri
- Atas nama orang lain dan NPWP milik wajib pajak lain
- Atas nama subjek pajak yang belum atau juga tidak memiliki NPWP. Dalam kasus ini pemenuhan kewajiban perpajakan akan dianggap menjadi wajib pungut
Apabila terdapat kasus di mana Subjek Pajak yang belum memiliki NPWP melakukan input pada data SSP dalam proses pembuatan Kode Billing, maka kolom isian NPWP diisi saja 00.000.000.0-XXX.000. Kode XXX merujuk pada Kode Kantor Pelayanan (KPP) transaksi (objek pajak yang diadministrasikan)
Kode Billing yang dibuat guna mengakses e-billing online akan tercantum pada lembar SSP. Lembar SSP ini mencantumkan identitas wajib pajak serta beberapa keterangan yang lain seperti NPWP wajib pajak dan juga penyetor, nama wajib pajak dan juga penyetor, nomor transaksi, alamat rumah wajib pajak, kode jenis pajak ataupun jenis setoran, keterangan pada masa pajak, lalu jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Kelebihan e-billing online Pajak
Kementerian Keuangan dengan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan peluncuran layanan e-billing online guna memudahkan proses pelunasan kewajiban pajak untuk setiap wajib pajak pribadi ataupun badan. Layanan e-billing online hadir dengan fitur lengkap, dan pastinya membuat proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah dan efisiensi waktu lebih baik.
Cara untuk membuat kode billing
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sebelum dapat mengakses layanan e-billing online wajib pajak harus mempunyai kode billing lebih dahulu. Kode billing ini bisa diperoleh dengan berbagai cara yang dapat disesuaikan oleh masing-masing pajak.
1. Cara pertama untuk mendapatkan ID Billing ialah dengan mengakses situs penyedia aplikasi resmi yang ditunjuk DJP.
2. Cara kedua ialah dengan mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) di DJP Online.
3. Cara ketiga ialah dengan mengakses internet banking ataupun SMS ID Billing, dapat pula menghubungi kring pajak 1500200. Wajib pajak juga bisa melakukan cara offline seperti mengunjungi teller bank, kantor pos, dan KPP.
E-billing online terhubung pada bank juga aplikasi layanan pajak
Para wajib pajak kini tidak perlu khawatir karena ID Billing telah terhubung dengan bank dan berbagai penyedia layanan perpajakan resmi. Oleh karenanya, wajib pajak sudah tidak perlu input data berkali-kali mengingat keseluruhan data sudah disimpan dan terintegrasi dengan baik. Wajib pajak hanya perlu membayarkan pajaknya sesuai dengan ID yang dimiliki, lalu menyimpan bukti pembayaran.
Langkah untuk membuat e-billing online Pajak
Salah satu cara yang paling populer dilakukan oleh wajib pajak untuk membuat e-billing online ialah dengan mengakses DJP online. Pembuatan kode e-billing online dari akun DJP adalah sebagai berikut:
Jika wajib pajak sudah mempunyai nomor EFIN dan sudah melakukan registrasi untuk akun DJP Online, maka kode billing bisa diperoleh lewat situs DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Bukalah browser dan akses situs djponline.pajak.go.id. Janganlah lupa untuk login dengan memasukkan 15 digit NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Setelah itu pada halaman utama, pilih layanan DJPOnline dan klik e-Billing (Billing System), kemudian klik Isi SSE.
3. Lalu isilah formulir surat setoran elektronik dengan melengkapi data secara detail. Anda juga harus memilih jenis pajak, setoran, masa pajak, tahun pajak, dan juga jumlah setor yang akan dibayarkan, lalu klik simpan jika dirasa sudah.
4. Lalu akan muncul kotak dialog untuk proses verifikasi, klik tombol Ya dan OK.
5. Kemudian pilihlah menu kode billing dan klik OK.
6. Jika semua langkah di atas berhasil dilakukan, maka Anda telah berhasil untuk membuat kode billing. Kode billing ini juga dapat dicetak dengan menekan tombol cetak kode billing jika diperlukan.
Membuat Kode Billing Bagi Belum Memiliki Akun DJP Online
Apabila wajib pajak belum memiliki akun DJP online, maka kode billing juga bisa didapatkan dengan mudah.
Langkah pembuatannya adalah sebagai berikut:
1. Bukalah browser dan buka situs ss3.pajak.go.id. Jika sudah, pilih pilihan Belum punya akun?
2. Anda perlu melengkapi data diri dengan mengisi NPWP, kode PIN, alamat email, dan kode keamanan. Bila data sudah dilengkapi, maka pilih Daftar.
3. Kemudian periksalah kotak masuk pada email, akan ada pesan email yang dikirimkan oleh [email protected] yaitu berupa link aktivasi. Kliklah link aktivasi yang dikirimkan.
4. Setelah itu masuk kembali di situs ss3.pajak.go.id dengan mengisi nomor NPWP, PIN, dan kode keamanan., kemudian klik menu SSE
5. Isi Formulir Surat Setoran Elektronik lalu isilah seluruh kelengkapan data secara benar.
6. Jika sudah selesai, klik menu Kode Billing lalu tekan OK.
7. Apabila semua langkah di atas telah berhasil dilakukan, maka Anda sudah berhasil membuat kode Billing. Kode billing ini juga bisa dicetak dengan mengklik tombol Cetak Kode Billing jika diperlukan.
Aplikasi Pengelolaan Pajak
Setelah kita melihat penjelasan-penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem e-billing online yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terbukti sangat mempermudah proses pembayaran pajak untuk para wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Meski begitu, saat ini masih banyak badan usaha atau organisasi yang butuh proses pengurusan pajak digital dengan lebih cepat, mudah, serta akuntabel. Oleh karena itu banyak dari mereka yang memanfaatkan aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Klikpajak.id
Aplikasi Klikpajak.id banyak dipilih oleh perusahaan-perusahaan besar maupun UMKM di Indonesia karena aplikasi ini merupakan satu aplikasi perpajakan yang memiliki fitur lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-Filing, e-Faktur, dan juga e-Billing. Selain itu Klikpajak.id sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, sehingga keamanan data wajib pajak terjamin.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fitur e-billing online sangat cocok jika dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memerlukan kemudahan dan efisiensi waktu pada pelunasan kewajiban pajaknya. Di samping itu apabila wajib pajak badan memerlukan lebih banyak efisiensi dari segala sisi, maka dapat memanfaatkan penyedia e billing perpajakan terbaik yaitu Klikpajak.id agar hasilnya dapat menjadi lebih maksimal.