Keluarga Kunjungi Istri Gubernur Bengkulu di KPK
Oleh : Herry Barus | Minggu, 25 Juni 2017 - 17:36 WIB

Lily Martiani Maddari, Istri Gubernur Bengkulu (Foto Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Beberapa anggota keluarga mengunjungi istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Idul Fitri 1438 Hijriah, Minggu (25/6/2017)
Para anggota keluarga tersebut memasuki Gedung KPK saat jam berkunjung dan keluar sekitar pukul 13.00 WIB.
KPK mempersilakan keluarga dan kerabat para tahanan untuk berkunjung ke rutan baik di Guntur maupun di Gedung KPK, Kuningan (C1), pada pukul 10.00 WIB-13.00 WIB hingga Senin (26/6).
"Tadi hanya silaturahmi saja, hari ini kan Lebaran. Kami tidak membawa apa-apa," ujar salah satu keluarga Lily, Adrian yang datang bersama seorang perempuan.
Selain mereka, juga terlihat beberapa kerabat lain tetapi mereka tidak bersedia memberikan pernyataan apapun selepas berkunjung dan langsung masuk ke mobil begitu keluar dari KPK.
Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa (20/6) bersama seorang pengusaha berinisial RDS.
KPK menduga ada pemberian uang terkait "fee" proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.
Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Lily pun ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), pengusaha Rico Dian Sari (RDS) dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW).
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
DPR RI Setujui Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi…
Polri Berhasil Fasilitasi Penempatan 1.575 Tenaga Kerja Baru Lewat…
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pasal 33 UUD 1945: Negara Harus…
Tanah Adat di Halmahera Timur Rusak Diduga Akibat Tambang Nikel,…
PT Bangkit Lakuliner Indonesia dan PT Ragam Pangan Madani Sepakati…
Industri Hari Ini

Rabu, 06 Agustus 2025 - 10:13 WIB
BRIN dan ASPI Rumuskan Arah Baru Terapi Sel Punca Nasional Lewat Seminar Internasional 2025
BRIN dan ASPI gelar Seminar Internasional 2025 tentang terapi sel punca. Bahas inovasi, kolaborasi global, dan roadmap nasional untuk pengembangan terapi regeneratif di Indonesia.

Rabu, 06 Agustus 2025 - 10:00 WIB
Tugure Sabet Penghargaan The Excellenge Performance Reinsurance 2025
Komitmen PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) mendukung ketahanan dan pertumbuhan sektor industri reasuransi di Tanah Air membuahkan hasil manis dengan diraihnya penghargaan “The Excellence…

Rabu, 06 Agustus 2025 - 08:00 WIB
Tugure Gelar Sharing Session di Jepang, Edukasi Mitra Pentingnya Hadapi Risiko Bencana
PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) menggelar Sharing Sessions bersama mitra usaha di Tokyo, Jepang pada 25 Juli 2025. Upaya ini untuk memperkuat komitmen Tugure meningkatkan ketahanan dan…

Rabu, 06 Agustus 2025 - 07:43 WIB
Menperin Agus Berikan Kado Istimewa HUT ke-80 RI, Kinerja Manufaktur Tumbuh Diatas Ekonomi Nasional
Sektor industri pengolahan mencatatkan kinerja impresif pada triwulan II tahun 2025 dengan pertumbuhan mencapai 5,68 persen (year-on-year), melampaui capaian pertumbuhan ekonomi nasional yang…

Rabu, 06 Agustus 2025 - 07:29 WIB
BRI Perluas Akses Pembiayaan Rumah Subsidi, Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penambahan Kuota FLPP 25.000 Unit
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).…
Komentar Berita