INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kabar dilanjutkanya rencana kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok hingga menjadi 5 layer oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat khawatir para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT).
Salah satu aspek yang dikhawatirkan pengusaha IHT, yaitu kebijakan tersebut akan menyebabkan pabrikan sigaret kretek mesin (SKM) yang berada pada golongan II B dipaksa naik ke II A dan dibebani tarif yang tinggi.
Rektor Universitas Merdeka Pasuruan Dr. Sulistyawati menilai dengan naiknya tarif cukai rokok akan membuat produksi yang dihasilkan petani tembakau di Pasuruan menurun. Sehingga, dirinya berharap kebijakan pemerintah juga memperhatikan nasib para petani tersebut.
"Petani tembakau itu, mau tidak mau menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di negara kita. Di satu sisi ingin meningkatkan produksinya, tapi di sisi lain mengingat produksi yang berkualitas tinggi itu (membutuhkan biaya) mahal, namun kadang hasil jualnya tidak sesuai. Hal itu membuat petani kurang semangat ngopeni (mengurus) tembakaunya," kata Sulistyawati.
Jawa Timur merupakan produsen tembakau terbesar di Indonesia, disusul Jawa Tengah. Data Sulistyawati, lahan pertanian tembakau saat ini mencapai 101,8 ribu hektar, dengan jumlah pabrikan rokok sejumlah 254 pabrik.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun. Ia mengatakan, sebaiknya pemerintah mengurungkan niat untuk melanjutkan simplifikasi tersebut.
"(IHT) berkaitan erat dari sektor hulu ke hilir dan berdampak luas secara sosial di sentra-sentra tembakau. Menyerap 650 ribu pekerja IHT. Melibatkan jutaan pelaku usaha dan tenaga kerja di sektor distribusi dan retail," kata Misbakhun.
Menurut dia, para petani tembakau yang terdampak dari adanya kebijakan tersebut harus dilindungi hak konstitusionalnya dalam memproduksi tembakau yang berkualitas.
"Saya membela, karena petani tembakau itu punya hak yang sama dengan petani yang lain, mempunyai hak konstitusional untuk dilindungi dan dibela. Petani tembakau juga ingin menyekolahkan anaknya jadi dokter. Kalau petani disuruh konversi kerjanya, itu tidak adil,” tambahnya.