INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Mardani Haji Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku kuasa hukum Mardani Haji Maming sampaikan klarifikasi kepada Bpk/Ibu bahwa hingga saat ini belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari kpk kepada pihak imigrasi.
“ Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut. Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik di banding bapak mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut Terima kasih., “ demikian informasi dari Ahmad Irawan Kuasa Hukum Mardani Haji Maming
.Seperti diberitakan sebelumnya etua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming dikabarkan jadi tersangka. Setelah penetapan itu Maming, disebut sebut sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6), seperti yang dikutip industry.co.id.
"Tersangka," terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak berbicara gamblang mengenai status hukum Maming. Hanya saja, ia menjelaskan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara lengkap kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
"Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya yaitu memberi kepastian dari para tersangka," kata Alex kepada awak media, Senin (20/6).
Seperti yang dilansir industry.co.id, CNNIndonesia.com sudah menghubungi Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk mengonfirmasi hal tersebut, tetapi belum diperoleh jawaban.
Sementara itu Ketua Kompartemen Hubungan Media BPP HIPMI, Anthony Leong tidak merespons saat dihubungi.
CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi nomor PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan yang dipimpin Maming. Namun pihak call center menyatakan tidak tahu status Maming.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi pun mengaku tidak tahu soal kabar penetapan tersangka Mardani Maming.
"Mohon maaf saya belum paham," kata dia saat dihubungi.