INDUSTRY.co.id, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres yang ditandatangani pada 18 April lalu, diatur adanya pembentukan Dewan Penasihat Otorita IKN.

Advertisement

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," dikutip dari Pasal 20 Perpres tersebut.

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022), Badan Usaha Otorita IKN dijelaskan pada pasal 29.

Advertisement

Badan Usaha Otorita IKN didirikan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus IKN dan pengembangan IKN serta daerah mitra.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Otorita IKN berpedoman pada perencanaan dalam Rencana Induk IKN, Perincian Rencana IKN dan ketentuan peraturan perundangan mengenai IKN. Badan Usaha Otorita IKN dapat berperan sebagai pengembang utama (master developer) dan/ atau membentuk anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan layanan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.

Advertisement

Selanjutnya, pada pasal 30 dijelaskan, Kepala Otorita IKN tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian Badan Usaha Otorita dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Otorita apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. b. telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

 

Advertisement