INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian menjamin pemenuhan hak bagi industri minyak goreng sawit yang berpartisipasi dalam program Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

Advertisement

Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, Kemenperin memastikan pembayaran klaim subsidi Minyak Goreng Curah kepada para produsen dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.

Kemenperin telah membangun SIMIRAH, untuk memastikan keterbukaan informasi mengenai distribusi Minyak Goreng Curah bersubsidi, melalui fitur-fitur seperti produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).

Advertisement

“Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINAS yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.

Advertisement

Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH.

"Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan," tandas Menperin.

Advertisement