INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Kementerian Perindustrian terus mendukung upaya produsen dan distributor minyak goreng dalam mempercepat distribusi Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil
Terkait kasus Ekspor Minyak Goreng Sawit (MGS) Menperin Agus menegaskan takberkaitan dengan program penyaluran Minyak Goreng Curah (MGC) bersubsidi dan menghimbau agar semua pihak tetap tenang dan menjalankan program ini dengan baik
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melihat, permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga ke pengecernya.
“Oleh karena itu, kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi bagi masyarakat,” kata Menperin Agus di Jakarta, Rabu (20/4/2022)
Ia juga mengingatkan, program tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Artinya produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi sesuai ketentuan.
“Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha,” jelas Menperin.
"Sanksi ini juga berlaku jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini" sambungnya menegaskan.
Selain itu, sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.