AAJI: SEOJK Menyempurnakan Regulasi Unit Link

Oleh : Wiyanto | Kamis, 31 Maret 2022 - 14:46 WIB

Asuransi Ilustrasi
Asuransi Ilustrasi

INDUSTRY.co.id-Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), berterima kasih kepada OJK dengan telah terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).

AAJI mengapresiasi terbitnya regulasi baru ini, yang merupakan penyempurnaan dari aturan lama yang telah berusia 15 tahun. Sejalan dengan regulasi tersebut, AAJI dan segenap Anggotanya berkomitmen untuk mengedepankan upaya perlindungan konsumen dan edukasi mekanisme penyelesaian sengketa. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan bahwa AAJI memandang SEOJK PAYDI sebagai upaya Regulator dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai manfaat produk asuransi jiwa Unit Link.

“Produk asuransi jiwa Unit Link di Indonesia sudah ada kira-kira sejak tahun 1998 yang artinya sudah lebih dari 20 tahun. Demikian juga dengan regulasi yang mengatur produk asuransi jiwa Unit Link sudah ada sejak lama. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, SEOJK ini hadir menyempurnakan regulasi sebelumnya untuk semakin melindungi Nasabah, melalui praktik pemasaran produk asuransi dan pengelolaan aset yang lebih efektif dan transparan. Sehingga, masyarakat bisa memiliki tingkat ekspektasi yang tepat, dan merasakan manfaat nyata dari produk ini. Harapannya dengan aturan baru ini, industri asuransi jiwa akan semakin bertumbuh dan dapat memberikan jawaban / solusi yang tepat atas kebutuhan proteksi dan perencanaan keuangan masyarakat Indonesia.” kata Budi.

Lebih lanjut, AAJI juga menekankan upaya edukasi masyarakat terkait dengan tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan sesuai dengan ketentuan yang tertulis di polis. AAJI menyarankan para Pihak untuk selalu mengedepankan upaya bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution dalam mengatasi perselisihan terkait produk asuransi jiwa. Namun, apabila masih terdapat pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, maka AAJI mendukung upaya penyelesaian keluhan ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai salah satu opsi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Budi menambahkan, AAJI mendukung perusahaan-perusahaan anggota dan mengimbau masyarakat untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian keluhan Unit Link melalui LAPS SJK, sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif. Penyelesaian melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan sesuai dengan Peraturan OJK, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala permasalahan yang belum menemukan jalan keluarnya, sebaiknya diselesaikan secara hukum. Harapannya, agar terbentuk industri keuangan yang teratur dan iklim berusaha yang kondusif serta dengan sendirinya akan meningkatkan nilai ease of doing business Indonesia,” ungkap Budi.

Selain itu, jalur terakhir yang dapat ditempuh oleh nasabah sesuai dengan hukum yang berlaku adalah membawanya ke dalam ruang lingkup hukum perdata yang merupakan kewenangan Pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Meskipun demikian, AAJI berharap bahwa regulasi SEOJK PAYDI dapat mengurangi potensi terjadi perselisihan produk asuransi jiwa Unit Link.

“AAJI melihat bahwa SEOJK PAYDI akan mendorong perkembangan industri asuransi jiwa, khususnya produk asuransi jiwa Unit Link. Hanya saja apabila perselisihan tetap terjadi maka AAJI mendorong nasabah untuk mendahulukan internal dispute resolution sebagai langkah awal,” tutup Budi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa, Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:19 WIB

Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa, Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,…

Direktur Utama Bank Mandiri Taspen memberikan Sambutan jelang Pengundian Pemenang Mandiri Taspen Bertabur Hadiah 900 juta dalam rangka ulang tahun ke-9

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:06 WIB

Ini Para Pemenang Undian Bertabur Hadiah Bank Mandiri Taspen 900 Juta

Bank Mandiri Taspen mengumumkan para pemenang program undian "Bertabur Hadiah Bank Mandiri Taspen 900 Juta" kemarin

Peluncuran Game dan Lagu Tema, “Bae” - Rap Version

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:52 WIB

bubbME.AI Meluncurkan Game dan Lagu Tema, “Bae” - Rap Version di Indonesia Pavilion di SXSW 2024

Salah satu dari sepuluh startup di ‘Indonesia Pavilion’ SXSW 2024, bubbME.AI: Gim ponsel ‘peliharaan’ pertama di dunia yang memberikan edukasi dan mengatasi Kekerasan Berbasis Gender…

PointStar gelar acara “Iftar Insights: Understand Retail Business Continuity & Operational Challenges during Ramadan”.

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:47 WIB

PointStar Dukung Pemerintah Capai Target Pertumbuhan Lewat Transformasi Digital

PointStar berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang inovatif dan terdepan untuk membantu perusahaan ritel menghadapi tantangan perekonomian global dan lokal.

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.