INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, Kementerian Perhubungan memutuskan memberikan dispensasi bagi angkutan barang truk sumbu tiga pengangkut barang-barang ekspor atau impor. Dengan alasan jalurnya tidak terlalu menggangu jalan pantura.
“Ekspor impor berkaitan dengan produk, transportasi tidak boleh setop, jalurnya tidak terlalu ganggu pantura,” ungkap Pudji di Jakarta (13/6/2017).
Ia menambahkan, dispensasi bagi truk-truk sumbu tiga pengangkut barang-barang ekspor atau impor tertulis dalam surat Dirjen Hubdar Kemenhub.
Dalam surat tersebut, pengangkutan barang ekspor atau impor dari dan ke pelabuhan atau bandara ekspor atau impor seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Bandara Soekarno-Hatta dapat dilakukan dengan mobil barang bersumbu tiga atau lebih.
"Pengangkutan tersebut, berdasarkan surat dirjen, dapat dilakukan setelah mendapatkan dispensasi dari Kepala Dinas Perhubungan provinsi sesuai dengan lokasi pelabuhan atau bandar udara ekspor impor," terangnya.
Tidak hanya itu, Kemenhub dalam surat tersebut juga menambah pengecualiannya bagi mobil barang pengangkut bahan pokok berupa terigu.