Wajib Stiker di Taksi Online Mulai Diberlakukan
Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 13 Juni 2017 - 12:12 WIB

Ilustrasi Taksi Online (Ist)
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) mulai memberlakukan kewajiban pemasangan stiker untuk angkutan sewa khusus atau taksi online. Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Regulasi keluar, aturanya langsung jalan. Pemasangan stiker sudah mulai kita lakukan di mobil-mobil yang dijadikan taksi online atau angkutan sewa khusus setelah mereka lulus uji kendaraan," ucap Pudji Hartanto, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya, Senin (12/6/2017).
Pudji mengatakan pemasangan stiker sebagai logo khusus taksi online langsung disematkan oleh petugas usai melakukan uji kir. Bila ada yang belum atau tidak mau memasang stiker, maka saat nanti ada pengecekan bisa langsung ditindak.
Menurut Pudji, dari 11 poin regulasi baru yang ditetapkan pada April 2017 lalu sudah mulai diterapkan. Termasuk kewajiban bagi pengusaha taksi online untuk melakukan pengujian berkala, pemasangan akses dasboard, serta kelengkapan surat. Namun untuk aturan pelat khusus masih dalam masa transisi.
"Secara operasional semuanya akan mulai berlaku pada Juli nanti, jadi kami harapkan para pengusaha taksi online sudah melengkapi persyaratannya. Bila saat tertangkap persyaratan belum lengkap, maka akan terkena sanksi disesuaikan jenis palanggaran," kata Pudji
Baca Juga
Ikuti Tren Dunia, Mahasiswa President University Perkenalkan Mobil…
Wartawan Senior Piet Mendur Meninggal Dunia
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Traveloka Berangkatkan Mitra Driver…
Punya Rencana Perjalanan Mudik Tahun Ini? Perhatikan 5 Hal Penting…
DAMRI Kini Layani Rute Banyuwangi - Surabaya, Ini Besaran Tarifnya
Industri Hari Ini

Kamis, 07 Juli 2022 - 22:35 WIB
MEDITECH+, Aplikasi Berbasis Kecerdasan di Industri Kesehatan Buatan Anak Bangsa Resmi Dirilis
PT Meditech Limasindo Plus, perusahaan teknologi kreatif di balik pengembangan aplikasi khusus berbasis kecerdasan buatan, bagi institusi yang bergerak di bidang kesehatan, MEDITECH+, hari ini…

Kamis, 07 Juli 2022 - 20:39 WIB
Antam Catatkan Zero Fatality
PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM) anggota MIND ID - BUMN Holding Industri Pertambangan kembali berhasil mencatatkan zero fatality di lingkungan kerja selama semester pertama…

Kamis, 07 Juli 2022 - 18:20 WIB
Gelar Groundbreaking, Mazenta Residence Bintaro Sukses Tarik Minat Konsumen
PT Serpong Bangun Cipta melalui Cipta Harmoni Lestari (CHL) yang merupakan anak perusahaan Harita Group menggelar 'Groundbreaking' proyek residensial terbarunya yaitu 'Mazenta Residence Bintaro'.

Kamis, 07 Juli 2022 - 17:26 WIB
Kontribusi Usaha Summarecon Dukung Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menghadapi kondisi yang penuh tantangan untuk melalui masa pandemi Covid-19 dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun. Pasalnya, beragam pembatasan mobilitas yang…

Kamis, 07 Juli 2022 - 17:22 WIB
Kementerian PUPR Benahi 8 Venue ASEAN Para Games 2022 di Kota Surakarta
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah membenahi sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan ASEAN Para Games 2022 yang berlangsung di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Delapan…
Komentar Berita