INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui perluasan implementasi harga gas murah untuk 13 sektor industri sebesar USD 6 per MMBTU.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan perluasan implementasi harga gas murah untuk 13 sektor industri.
"Alhamdulillah, usulan tambahan dari 15 sudah disetujui 13 sektor yang dapat menikmati harga gas murah. Untuk sisanya sedang kita terus perjuangkan untuk mendapatkan kebijakan relaksasi harga gas," kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito dalam sebuah diskusi virtual, Senin (7/3/2022).
Adapun ke 13 sektor industri tersebut adalah industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.
Warsito menilai, pemberlakuan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU dapat memberikan efek ganda yang luas, mulai dari peningkatan utilitas produksi dan nilai ekspor hingga penambahan investasi.
"Dampak positif ini akan memacu daya saing sektor manufaktur dan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19," terangnya.
Menurut Warsito, pelaksanaan kebijakan gas industri dengan harga tertentu ke sejumlah sektor industri bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saingnya sehingga nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Apalagi, pemerintah membidik target ekspor yang cukup besar dan rencana meningkatkan substitusi impor 35 persen pada tahun 2022,” tandasnya.