INDUSTRY.co.id - Mulai 22 Februari, pemerintah Singapura akan melonggarkan persyaratan pelaku perjalanan internasional dan pengujian untuk penumpang Vaccinated Travel Lane (VTL). 

Advertisement

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Singapura, Minggu (20/02/2022), Singapura membagi kategori pelaku perjalanan menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Kategori I 
Berlaku untuk pengunjung dari negara dengan tingkat infeksi rendah, meliputi Makau, China, dan Taiwan. 

Advertisement

2. General Travel (Perjalanan Umum) atau kategori II, III, dan IV Mencakup negara-negara Vaccinated Travel Lanes (VTL) dan non-VTL dengan aturan karantina yang berbeda untuk masing-masing negara. 

Negara-negara VTL di antaranya Indonesia, Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Kanada, Denmark, Fiji, Finlandia, Prancis, Jerman, India, Italia, Malaysia, Maladewa, Belanda, Korea, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, Swiss, Thailand, Turki, Inggris Raya, dan Amerika Serikat. Selain negara-negara ini, masuk dalam non-VTL.  

Advertisement

3. Restricted (Terbatas) Ketagori ini akan digunakan untuk negara atau wilayah dengan situasi Covid-19 yang tinggi (saat ini tidak ada).

Sementara, dilansir dari laman Times of India, adapun kebijakan lainnya yang harus ditaati oleh wisatawan yang masuk. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh berbunyi, jika wisatawan telah berada di Singapura dalam tujuh hari terakhir, masa tinggalnya di Singapura dapat dihitung untuk memenuhi persyaratan riwayat perjalanan tujuh hari ini.

Advertisement

Kedua, pemegang pass jangka panjang tidak lagi harus mengajukan permohonan pass perjalanan yang divaksinasi (VTP). Sesuai pernyataan, persyaratan pengujian pada saat kedatangan di Singapura juga akan dilonggarkan.

Pemberitahuan pengujian, dengan weblink untuk memesan tes Covid-19 saat masuk ke Singapura, akan dikeluarkan untuk penumpang. Jika tes antigen di atas negatif, tidak ada tes lebih lanjut yang diperlukan.